Politik

Warganet Tanya Pemakzulan Gibran, Dahlan Iskan Jawab dengan Perumpamaan

Ilustrasi dibuat dengan AI
Ilustrasi dibuat dengan AI

Makanan sudah tersedia, sendok pun ada. Begitu cara Dahlan Iskan menggambarkan situasi setelah putusan MK soal ijazah Gibran.

Seorang warganet dari Malang melempar pertanyaan yang mungkin juga ada di kepala banyak orang. Kalau MK sudah menyebut ijazah SMA Gibran tak ditemukan, apakah jalan pemakzulan kini terbuka?

Dahlan Iskan menjawabnya dalam siaran DisMorning di YouTube DI's Way, Rabu pagi, 7 Oktober 2026. Jawabannya berupa perumpamaan.

"Makanannya sudah disiapkan, tinggal cari sendok dan siapa yang menyuapkan," kata pendiri Disway dan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu.

Yang diputus MK semalam

Malam sebelumnya, Selasa, 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak masuk ke pokok perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Penggugatnya, termasuk Denny Indrayana, dianggap tak berkedudukan hukum karena bukan peserta Pemilihan Presiden (Pilpres).

Tapi ada catatan penting. MK mengatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri setara SMA.

Meski begitu, Gibran tetap di kursinya. "Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai wakil presiden," kata hakim konstitusi Adies Kadir, dilansir Detik.

Buat Dahlan, poin itulah kuncinya. "Tidak punya ijazah SMA itu sudah fakta hukum," ujarnya.

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti juga melihatnya begitu. "MK berkesimpulan, ijazah SMA Gibran memang tidak ada," katanya, sambil menyebut MK melempar bola panas pemakzulan ke partai-partai di DPR.

Siapa yang berani pegang sendok?

Masalahnya, kata Dahlan, banyak orang mungkin takut memegang sendok itu, atau masih menunggu perintah. Menurut dia, pemakzulan sepenuhnya bergantung pada sikap Presiden Prabowo Subianto terhadap partai-partai di DPR.

Prosesnya juga tidak sebentar. Dahlan menduga pemakzulan bisa belum tuntas bahkan saat Pilpres berikutnya tiba.

Jalur lain adalah gugatan baru. Dahlan bilang hanya para mantan calon Pilpres 2024 yang punya kedudukan hukum: Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo, dan Mahfud MD.

Muhaimin dinilai tak mungkin menggugat karena kini duduk sebagai Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat. Ganjar dan Mahfud, katanya, juga kelihatannya tidak.

Tinggal Anies, dengan peluang "50-50" versi Dahlan. Anies disebutnya akan berhitung untung-rugi bagi Partai Gerakan Rakyat, yang lahir pada Januari 2026 dengan Anies sebagai anggota kehormatan.

Tantangannya adalah ambang batas parlemen, yang diusulkan naik sampai 7 persen dalam wacana revisi Undang-Undang Pemilu. "Mendapatkan 5 persen, 7 persen itu sulitnya bukan main," kata Dahlan.

Satu hal ia tegaskan: jangan samakan ini dengan dunia kerja swasta. "Ini jabatan publik yang diatur oleh undang-undang yang semua orang harus taat pada undang-undang," ujarnya.

Dari DPR, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bilang pihaknya menghormati putusan MK. Sementara itu, Gibran belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditulis.

"Aman secara politik artinya aman bagi MK, juga aman bagi semuanya," kata Dahlan soal putusan itu. "Ini pendapat saya, saya bukan ahli hukum."

*