Jakarta - Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, membawa perkaranya ke Mahkamah Agung (MA). Memori kasasi didaftarkan lewat Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Sasaran kasasi ini adalah Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PT DKI. Pada tingkat banding, Nadiem dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun 4 bulan. Putusan itu juga memuat denda Rp1 miliar yang bila tidak dibayar diganti 140 hari kurungan, ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp548 miliar dengan subsider penjara enam tahun.
Dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjadi pokok perkara yang dipersoalkan. Besarnya anggaran pendidikan yang terkait membuat publik menaruh perhatian pada kasus ini sejak awal. Vonisnya pun termasuk yang terberat yang pernah dijatuhkan kepada seorang mantan menteri.
Lima Dalil Tim Kuasa Hukum
Tim penasihat hukum menilai putusan banding keliru menerapkan hukum dalam lima hal mendasar. Inti keberatan mereka ada pada cara kerugian negara disusun.
- Menurut pihak pembela, mata rantai kausalitas yang menghubungkan perbuatan dengan kerugian negara ditarik terlalu jauh karena otoritas penentu harga luput dihitung.
- Pembuktian soal permufakatan dan niat bersama untuk memberi keuntungan kepada Google dinilai tidak berhasil dilakukan majelis.
- Kewajiban uang pengganti tetap dibebankan, padahal tidak ada bukti yang menunjukkan Nadiem menikmati harta hasil tindak pidana.
- Keterangan saksi dan ahli dinilai tidak dipertimbangkan sama sekali.
- Majelis hakim banding dinilai mengabaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang merupakan bukti kunci.
Tim penasihat hukum menyebut, "Kasasi ini diajukan atas Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PT DKI dalam perkara pengadaan Chromebook Kemendikbudristek," demikian keterangan tim penasihat hukum Nadiem.
Tim hukum juga menegaskan bahwa persekongkolan dengan Google tidak pernah ada. Bagi mereka, SPTJM adalah dokumen yang menunjukkan pertanggungjawaban. Soal dalil kelima, memori kasasi menyatakan, "Kelima, putusan Banding mengabaikan bukti kunci SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak)."
Permintaan kepada Mahkamah Agung
Dalam petitum, kuasa hukum memohon agar MA membatalkan putusan banding serta menyatakan Nadiem tidak terbukti bersalah. Permintaan lain: kliennya bebas dari seluruh dakwaan, lepas dari tuntutan hukum, keluar dari status tahanan rumah, dan memperoleh kembali hak-haknya.
Dampak bagi Pengadaan Teknologi Pendidikan
Perkara ini tak hanya menentukan nasib satu orang. Akuntabilitas program digitalisasi pendidikan yang menelan anggaran besar dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah turut dijadikan acuan lewat kasus tersebut. Sementara itu, publik menuntut pihak terkait bertanggung jawab, dan tuntutan itu harus sejalan dengan prinsip praduga tak bersalah yang wajib dijaga hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Perjalanan hukum yang panjang, dari peradilan tingkat pertama lewat banding sampai kasasi, menghadirkan ketidakpastian bagi semua pihak. Vendor teknologi global bisa menimbang ulang minatnya mengikuti tender publik. Di pasar modal, penindakan korupsi dalam belanja negara dibaca sebagai salah satu risiko tata kelola saat menakar iklim investasi.