Kerugian masyarakat akibat penipuan digital tercatat Rp9,1 triliun berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 22 November 2024 hingga akhir 2025. Ratusan ribu rekening telah diblokir, tetapi dana korban dapat berpindah dalam hitungan menit.
Angka itu mengemuka bersama usulan agar penanganan scam tidak berhenti pada pemblokiran nomor atau rekening.
Data tersebut berasal dari Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) milik OJK.
Menurut data OJK, periode 22 November 2024 hingga akhir 2025 memuat lebih dari 411 ribu laporan penipuan dengan nilai kerugian Rp9,1 triliun.
Sebuah survei menyebut 66 persen warga Indonesia pernah mengalami percobaan penipuan.
Penipuan Melibatkan Banyak Sektor
Scam tidak berdiri sebagai satu kejahatan tunggal. Ia mencakup akses telekomunikasi, penyamaran di platform digital, transaksi perbankan, hingga pencucian uang lewat rekening penampungan.
Karena itu, memblokir satu nomor belum menutup celah. Nomor yang sama masih bisa dipakai di platform lain, sementara uang hasil penipuan dapat berpindah lintas kanal dalam hitungan menit.
Penanganan yang berjalan sendiri-sendiri membuat respons lambat. Sejumlah pihak mengusulkan kerja sama antarsektor yang lebih erat, termasuk mekanisme berbagi informasi secara cepat agar aliran dana dapat dideteksi, diblokir, dan dihentikan.
Salah satu gagasan yang muncul adalah daftar hitam (blacklist) bersama lintas sektor agar pemblokiran lebih cepat dan efektif.
Data Pemblokiran dan Penindakan
Dalam paparan video itu, IASC disebut menerima 668.441 laporan penipuan transaksi keuangan. Modus terbanyak adalah penipuan transaksi belanja dengan 119.494 laporan, disusul penipuan penyamaran, investasi, kerja, dan media sosial.
Sejak 22 November 2024, IASC disebut telah memblokir lebih dari 659.000 rekening, setara 51,46 persen dari total rekening yang dilaporkan. Total dana yang berhasil diblokir sebesar Rp771,2 miliar, dan pihak terkait turut mengurus pengembalian dana kepada para korban.
Sebagai pembanding, OJK mencatat IASC mengembalikan Rp161 miliar dana 1.070 korban dari 14 bank hingga 12 Januari 2026.
Dari sisi keuangan ilegal, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menerima lebih dari 30.000 aduan. Sebanyak 26.729 di antaranya menyangkut pinjaman online ilegal.
Satgas PASTI telah menutup 951 entitas pinjol ilegal serta 242 investasi ilegal.