Parlemen mengesahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan setelah dua tahun dikejar-kejar Mahkamah Konstitusi. Buruh yang demo di depan gedung DPR langsung dikabari lewat mobil komando.
Perjuangan buruh selama ini akhirnya membuahkan hasil. Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan pada Senin, 6 Oktober 2026. Pengesahan ini dilakukan tiga pekan sebelum tenggat yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya pada 31 Oktober 2024 meminta kluster ketenagakerjaan dipisah dari UU Cipta Kerja. Pembentuk undang-undang diberi waktu dua tahun dengan tenggat 31 Oktober 2026.
Wakil Ketua DPR Dasco Ahmad langsung menemui massa buruh setelah sidang paripurna. Bersama Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, ia naik mobil komando untuk menyampaikan kabar pengesahan.
"DPR dan Pemerintah dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto telah menunaikan janji sesuai dengan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi," kata Dasco kepada massa Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia di depan gedung parlemen.
Apa yang Berubah untuk Pekerja
Undang-undang baru terdiri dari 23 bab dan 313 pasal. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan persetujuan pemerintah. "Presiden setuju mengesahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang," katanya seperti dikutip Kontan.
Aturan ini memperkuat perlindungan hak pekerja lewat jaminan kesempatan dan perlakuan yang sama. Prinsip nondiskriminasi diperkuat dalam rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, dan hubungan kerja.
Yang paling terasa, pemberi kerja kini dilarang menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja saat rekrutmen. Sanksi bagi pelanggar diperkuat—tegas, proporsional, dan berjenjang.
Buruh Masih Mengawasi
Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang terdiri dari 16 konfederasi dan 147 federasi serikat pekerja mengawal pengesahan dengan demo di depan gedung DPR. Koalisi ini mengklaim mewakili 90 persen buruh di Indonesia.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea sebelumnya bilang koalisi akan ambil tindakan lanjutan kalau hasil undang-undang tidak sesuai 11 tuntutan utama pekerja. Termasuk kemungkinan mogok nasional di kawasan industri.
Dasco menyebut undang-undang ini sebagai kado bagi buruh. "Ini adalah kado buat kita semua dan kepada kawan-kawan buruh untuk tetap istikamah memperjuangkan hak-haknya," ujarnya di atas mobil komando.
*