Di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, sebuah perkara yang lahir dari kematian seorang siswa SMP akhirnya menggeser batas kewenangan peradilan militer.
Lintassuara.id - Prajurit TNI yang terjerat pidana umum kini semestinya diadili di peradilan umum, bukan di peradilan militer. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu dibacakan Kamis, 15 Oktober 2026.
Perkara bernomor 260/PUU-XXIII/2025 ini diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu. Keduanya merupakan keluarga korban yang menilai aturan lama membuka celah bagi prajurit aktif diadili di pengadilan militer meski kejahatannya menyasar warga sipil.
Lenny adalah ibu dari siswa SMP berusia 15 tahun yang meninggal setelah dianiaya seorang prajurit. Eva adalah anak wartawan Rico Sempurna Pasaribu, yang tewas dalam peristiwa kebakaran di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Batas kewenangan ditentukan oleh jenis perkara
Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa kewenangan peradilan militer semestinya bertumpu pada karakter perkara, bukan status pelaku. Tindak pidana umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilakukan prajurit, menurutnya, masuk yurisdiksi peradilan umum.
Hakim Enny Nurbaningsih menilai tidak ada dasar hukum kuat untuk mempertahankan perkara semacam itu di peradilan militer saat kondisi damai. Ia juga membuka satu pengecualian, yakni pidana umum prajurit dalam keadaan perang di daerah pertempuran.
Dua tahun untuk menulis ulang aturan
MK menyatakan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer inkonstitusional bersyarat. Tenggat revisi diberikan dua tahun, sehingga pembentuk undang-undang memiliki waktu hingga 15 Oktober 2028.
Jika DPR dan pemerintah tidak mengubah undang-undang itu dalam tenggat tersebut, aturan lama kehilangan kekuatan hukum mengikatnya. Revisi yang diminta pun tidak sekadar mengubah satu frasa, melainkan penataan menyeluruh, termasuk penyatuan peradilan militer di bawah Mahkamah Agung (MA).
Respons dari Markas dan Parlemen
Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak menanggapi putusan itu dengan menyebut peradilan militer kerap lebih tegas. Ia mengklaim banyak vonis prajurit di pengadilan militer berujung hukuman seumur hidup.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyebut putusan ini momentum penting untuk memperjelas pengaturan peradilan militer. Ia menilai pembedaan tindak pidana militer dan tindak pidana umum perlu segera dibahas.
Bagi keluarga korban, putusan ini membuka jalan bagi akuntabilitas yang lebih terang. Namun, sebagaimana tercatat dalam pertimbangan MK, perubahan undang-undang masih harus ditunggu sebelum aturan baru benar-benar berlaku.