Hukum

KPK Dalami Dugaan Korupsi Cukai PT Djarum

Penyidik KPK masih bekerja di Kudus. Nilai awal dugaan penyimpangan cukai disebut mencapai triliunan rupiah, dan periodenya akan ditarik mundur beberapa tahun. / tangkapan layar antara
Penyidik KPK masih bekerja di Kudus. Nilai awal dugaan penyimpangan cukai disebut mencapai triliunan rupiah, dan periodenya akan ditarik mundur beberapa tahun. / tangkapan layar antara

Lintassuara.id 30-10-2026 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar penggeledahan maraton di kantor Bea Cukai dan PT Djarum di Kudus sepanjang pekan ini untuk mengumpulkan bukti dugaan korupsi cukai yang nilai awalnya mencapai triliunan rupiah. Langkah itu menyusul surat perintah penyidikan umum yang terbit pada Oktober, yang berawal dari pengembangan kasus tangkap tangan terkait bea dan cukai. Kegiatan di sekitar Kota Kudus masih berlangsung.

KPK belum membuka hasil geledah dan menyebut akan memperbarui informasi setelah ada perkembangan yang bisa disampaikan kepada publik.

KPK belum menyebut kapan praktik itu bermula. Menurut seorang pejabat KPK yang menjawab pertanyaan wartawan, penelusuran akan menjangkau beberapa tahun ke belakang agar diketahui sejak kapan dugaan penyimpangan cukai terjadi. Modusnya belum dapat dirinci karena penelusuran masih berjalan.

Sprindik Umum, Belum Ada Tersangka

KPK meluruskan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) yang terbit pada Oktober ini bersifat umum, bukan khusus. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan.

Perkara ini berawal dari dua jalur. Pertama, pengembangan penyidikan kasus tangkap tangan terkait bea dan cukai, yang memiliki dua klaster: kepabeanan dan cukai. Kedua, penyusunan perkara (case building) oleh KPK yang ternyata sejalan dengan temuan dalam penyidikan perkara pokok.

Dalam perkara pokok, penyidik juga memeriksa sejumlah perusahaan rokok. Dari keterangan para saksi, KPK menelusuri dugaan pemberian kepada oknum Bea dan Cukai, baik terkait fungsi kepabeanan maupun fungsi cukai. Pasal yang dikenakan dalam perkara pokok mencakup suap dan gratifikasi.

Untuk perkara baru ini, KPK merujuk pada dugaan kerugian keuangan negara dengan dasar:

  • Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi;
  • Ketentuan cukai dalam KUHP, yakni Pasal 603 dan Pasal 604.

Apakah perkara ini hanya menyangkut PT Djarum atau juga pihak lain, KPK meminta publik menunggu. Soal anggapan bahwa penyidikan dipicu situasi tertentu, KPK menepisnya. "Artinya ini pure, ini murni terkait dengan bukti-bukti awal yang sudah diperoleh adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penerimaan negara khususnya di sektor cukai."

Berbeda dari Perkara Pajak di Kejagung

Wartawan menanyakan apakah perkara ini sama dengan penyelidikan Kejaksaan Agung terhadap kasus serupa pada rentang 2020 sampai 2025. KPK memastikan keduanya berbeda. Perkara di KPK menyangkut cukai, sedangkan yang ditangani Kejaksaan Agung terkait pajak. Keduanya sama-sama masuk pos penerimaan negara.

KPK juga belum memberi informasi mengenai kemungkinan keterlibatan mantan pejabat KPK yang disebut wartawan. Wartawan turut menanyakan dugaan pita cukai ilegal di Jawa Timur. KPK menjawab bahwa penyidikan baru tahap awal dan penggeledahan baru berlangsung di satu lokasi, yaitu Kudus, baik di kantor Bea Cukai maupun PT Djarum.

KPK menyatakan masih membutuhkan pemeriksaan saksi lain dan menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan.

Perkara Lain yang Turut Dibahas

Dalam kesempatan yang sama, KPK menyampaikan perkembangan sejumlah perkara lain:

  • Pekalongan: penyidik mengembangkan dugaan tindak pidana pencucian uang. ASH, suami Bupati Pekalongan berinisial FAD, diperiksa sebagai saksi setelah penyidik menggeledah rumahnya dan menyita satu mobil.
  • Bengkulu: anggota DPRD Kota Bengkulu berinisial VLA diperiksa sebagai saksi soal aset yang diduga diterima dari pihak lain, di antaranya rumah, apartemen, dan kendaraan dari seseorang berinisial EBS. Tersangka belum ditetapkan.
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB): SE, istri tersangka BMS yang berstatus staf khusus atau tenaga ahli kepala BNPB, diperiksa untuk menelusuri dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan yang memakai dana siap pakai.
  • Kabupaten Bogor: penyidik memeriksa aparatur sipil negara Badan Pendapatan Daerah terkait dugaan pemotongan insentif upah pungut. Belum ada tersangka.

KPK menyatakan akan terus memperbarui informasi setiap ada perkembangan baru dalam penyidikan perkara-perkara tersebut.