Hukum

Sidang Febrie Adriansyah Lanjut ke Tahap Pembuktian

Di ruang sidang Tipikor Jakarta, palu hakim belum mengetuk vonis. Namun, perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kini melangkah ke fase yang paling menentukan.
Di ruang sidang Tipikor Jakarta, palu hakim belum mengetuk vonis. Namun, perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kini melangkah ke fase yang paling menentukan.

Di ruang sidang Tipikor Jakarta, palu hakim belum mengetuk vonis. Namun, perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kini melangkah ke fase yang paling menentukan.

Jakarta, Senin (26/10/2026). Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah berlanjut ke tahap pembuktian.

Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno membacakan putusan sela itu di ruang sidang Tipikor Jakarta. Dengan keputusan ini, pemeriksaan pokok perkara kembali berjalan.

Eksepsi Ditolak, Perkara Terus Bergulir

Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Febrie. Hakim menilai dakwaan jaksa sudah memadai untuk diperiksa lebih lanjut.

Hakim juga menegaskan bahwa perlawanan Febrie dan advokatnya baru akan diputus bersama putusan akhir. Perintah hakim pun jelas: jaksa harus melanjutkan pemeriksaan perkara.

"Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," kata Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Majelis juga menyinggung rekam jejak Febrie selama 30 tahun mengabdi di kejaksaan. Menurut hakim, riwayat itu tidak menggantikan pembuktian.

Dakwaan Pemerasan dan Pencucian Uang

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung mendakwa Febrie memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar. Perbuatan itu disebut dilakukan melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang.

Jaksa juga mendakwa Febrie melakukan tindak pidana pencucian uang. Nilainya disebut mencapai ratusan miliar rupiah.

  • Dugaan pemerasan: Rp55 miliar dari Tan Kian
  • Dugaan TPPU: Rp346 miliar dan USD440.990
  • Penyetaraan valuta asing: sekitar Rp7,9 miliar

Selain uang tunai, penyidik menemukan 74 kilogram emas. Asal-usul emas itu menjadi salah satu keberatan yang diajukan tim pembela.

Kuasa Hukum dan Suara Pakar

Tim kuasa hukum Febrie, Patra M Zen, menyatakan kliennya siap membela diri. Ia menilai dakwaan jaksa akan sulit dibuktikan di persidangan.

"Kami mau sampaikan tim kuasa hukum sudah siap melakukan pembelaan," kata Patra seusai sidang.

Di sisi lain, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Prof Suparji Ahmad menyoroti fenomena trial by press dalam perkara ini. Ia menyebut istilah itu menggambarkan seseorang yang sudah dihakimi publik lewat pemberitaan masif.

Suparji mengingatkan media agar memberitakan dakwaan jaksa sekaligus eksepsi terdakwa. Menurutnya, cara itu menjaga berita tetap seimbang dan adil.

Ia juga menekankan asas praduga tak bersalah. Terkait emas 74 kilogram, ia meminta aparat menjelaskan bahwa barang bukti itu disita untuk kepentingan penyidikan.

"Jangan sampai justru menimbulkan kemarahan di masyarakat," kata Suparji dalam keterangannya.

Saksi Mulai Diperiksa 2 November

Tahap berikutnya adalah pemeriksaan saksi. Majelis hakim menjadwalkan sidang pemeriksaan saksi dimulai 2 November 2026.

Hakim juga mengatur jadwal sidang dua kali seminggu, yakni setiap Senin dan Rabu. Jadwal padat ini disiapkan karena jumlah saksi yang akan dihadirkan cukup banyak.

Pakar hukum Universitas Abdi Nusantara, Pitra Romadoni Nasution, menilai jaksa wajib membuktikan setiap unsur delik. Ia juga meminta jaksa menelusuri aliran dana yang dipersoalkan.

Menurut Pitra, penolakan eksepsi belum membuktikan kebenaran seluruh dakwaan. Ia menegaskan bahwa pembuktian di persidangan kini menjadi penentu.

Perkara ini akhirnya bergantung pada apa yang bisa dibuktikan di ruang sidang. Publik, media, dan terdakwa kini menunggu saksi pertama dihadirkan.