Kekerasan, penyiksaan, pungutan liar. Bagi Komnas HAM, temuan di lapas baru puncak gunung es.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Anis Hidayah mengungkap lembaganya menerima 42 aduan dari berbagai lapas di Indonesia sepanjang tahun ini. Isinya beragam: dugaan kekerasan, penyiksaan, hingga pungutan liar.
Anis bicara dalam konferensi pers seusai rapat koordinasi pembenahan lapas yang dipimpin Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Jumat, 9 Oktober 2026. Menurut dia, masalah semacam ini sudah lama terjadi.
"Tentu kami ingin mendorong tidak sekadar reaksi atau tambal sulam atas temuan ini," kata Anis.
Ia menyebutnya fenomena gunung es. Komnas HAM sendiri rutin memantau lapas bersama lembaga pengawas lain.
Hidup di Ruang yang Terlalu Sempit
Kondisi para penghuni memang berat. Yusril menggambarkan ruang yang semestinya untuk 100 orang kini dijejali 185 orang.
"Masalah terbesar yang dihadapi oleh lapas kita itu adalah masalah kapasitas," ujar Yusril.
Banyak di antara mereka adalah pemakai narkotika. Per 30 April 2026, 53 persen dari 271.602 penghuni lapas dan rutan tersandung kasus narkotika.
Ihwal nasib mereka, Yusril bilang Presiden Prabowo Subianto ingin korban penyalahgunaan tak lagi berakhir di sel.
"Jadi intinya arahan dari Pak Presiden itu mereka yang menjadi korban itu supaya tidak dipidana tapi direhabilitasi," katanya.
Caranya lewat perubahan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika, yang kini jadi usul inisiatif DPR. Pemerintah sedang menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) dan berharap semuanya rampung akhir tahun ini.
Nanti bisa saja muncul badan khusus untuk rehabilitasi, berdiri sendiri atau di bawah Badan Narkotika Nasional (BNN).
Ada juga ide dari Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aries Marsudiyanto: libatkan TNI dan bina para korban di pulau kosong. Yusril menyebut contoh pulau 700 hektare di Belitung Timur yang cuma dihuni buaya.
Di sana mereka bisa belajar bertani, beternak, atau melaut. "Tapi jangan ditafsirkan taruh situ supaya ditelan sama buaya maksudnya ya," canda Yusril.
Setelah Kasus Cibinong
Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026. Tak lama, Dirjen Pemasyarakatan Mashudi mundur.
Yusril bilang mundurnya Mashudi dan dicopotnya Kepala Lapas Cibinong tak menghapus peluang proses hukum.
"Kalau memang ada bukti-bukti permulaan yang cukup ya silakan kepolisian mengambil ataupun KPK sekiranya ada korupsi," tegasnya.
Baca Juga: Rapor Merah Agus Andrianto
Sementara menunggu pelaksana tugas Dirjen ditunjuk, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memegang langsung tugas itu.
Saat ditanya Metro TV, Yusril menyebut pembebasan bersyarat Indra Kenz dan Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi sudah dicabut karena ada bukti awal ketidakberesan. Penyelidikannya masih jalan.
Selain itu, Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana mendorong pidana alternatif supaya warga binaan tidak terus bertambah. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan menilai 40.000 narapidana program asimilasi.
Yusril, yang dua kali menjadi menteri kehakiman, mengaku paham beratnya kerja penjaga lapas. "Jadi petugas lapas itu bukan pekerjaan yang mudah begitu ya," katanya.
*