Selembar Certificate of Attendance dari Sydney kini jadi pusat perdebatan hukum paling panas di Jakarta. Surat itu hanya membuktikan seseorang pernah hadir di sekolah, bukan lulus, dan di atasnya bertumpu syarat pendidikan seorang wakil presiden.
"Pada saat pengajuan, tidak ada ijazahnya."
Kalimat pendek itu meluncur dari Taufiq Damarjati, pengembang kurikulum ahli madya di Kemendikdasmen, dalam sidang Mahkamah Konstitusi, Jumat (2/10). Ia bicara soal berkas Ijazah Gibran Rakabuming Raka yang masuk untuk penyetaraan pendidikan menengah pada 6 Agustus 2019. Isinya hanya transkrip nilai dan Certificate of Attendance dari UTS Insearch, Sydney. Dokumen jenis terakhir itu, kata Taufiq, baru kali ini mereka temui dalam proses penyetaraan. Fungsinya membuktikan seseorang pernah hadir, bukan lulus.
Atase Pendidikan KBRI Australia, Yuli Rahmawati, menambahkan bahwa surat semacam itu biasanya terbit karena diminta. Ijazah lain urusannya: ia memuat identitas, masa belajar, dan kualifikasi yang diraih.
Kemendikdasmen tidak satu suara. Dirjen Gogot Suharwoto justru membela prosesnya. Menurut dia, riwayat sekolah Gibran, dari SMP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School di Singapura, sampai UTS Insearch, disandingkan dengan standar kompetensi. Objek penyetaraan, ujarnya, tak harus ijazah. Sertifikat atau dokumen hasil belajar lain boleh jadi bahan penilaian.
Hakim Arsul Sani minta dokumen asli dari UTS Insearch, apa pun bentuknya. Soal frasa "memiliki pengetahuan setara" dalam surat penyetaraan, ia berkelakar bahwa hakim mungkin perlu istikharah dulu.
Kesaksian Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Sehari sebelumnya, Kamis (1/10), giliran mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang duduk di kursi saksi. Ia mengaku KPU tak melakukan verifikasi faktual. Lembaganya hanya memeriksa kelengkapan administrasi dokumen dari partai pengusung. Soal aturan yang memberi kelonggaran bagi calon lulusan sekolah luar negeri, yakni Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023, ia menepis tudingan bahwa pasal itu dibuat untuk meloloskan Gibran. "Tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada apa-apa motif," katanya. Sidang sempat cair karena empat hakim bercanda soal Munkar dan Nakir, dan potongan momen itu ramai di media sosial.
Perkaranya sendiri diajukan 10 September oleh 12 pemohon yang dipimpin Denny Indrayana. Mereka menilai Gibran tak punya ijazah SLTA, padahal Pasal 169 huruf r UU Pemilu mensyaratkannya. Surat Kemendikbud tahun 2019 menyebut Gibran dinilai setara tamat SMK jurusan akuntansi dan keuangan. MK meloloskan perkara ke tahap pembuktian lewat putusan sela 28 September.
Pakar hukum tata negara Aan Eko Widiarto dari Universitas Brawijaya menyebut konsekuensinya diskualifikasi, bukan pemakzulan. Putusan berlaku ke depan, sehingga kebijakan yang sudah dijalankan tetap mengikat. Pengamat seperti Rismon Hasiholan dan Jahmada menilai gugatan ini berpotensi abuse of process.
Hakim kini menggelar rapat permusyawaratan. Putusan dibacakan Senin, 5 Oktober.