Mahfud MD, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008–2013, menilai putusan MK soal ijazah Gibran Rakabuming Raka tidak menutup jalur pidana. Menurut dia, proses hukumnya sangat bergantung pada kemauan politik pemerintah.
Mahfud menyampaikan hal itu dalam program Rosi. Pernyataannya tayang dalam video yang diunggah kanal KOMPASTV MANADO di YouTube pada 12 Oktober 2026. Menurutnya, sembilan orang berpotensi dijerat pidana.
Putusan MK, kata Mahfud, hanya menyatakan perkara tidak dapat diterima. Ia menyebut hasil itu sebagai kemenangan, sebab MK sudah menelusuri pokok perkara dan menegaskan tidak ada penyetaraan ijazah.
Dugaan Pidana Menurut Mahfud
Menurut Mahfud, sembilan orang yang bisa diduga bertindak bersama-sama itu adalah anggota KPU. Ia menyebut adanya dugaan memuat dokumen tidak benar untuk kepentingan publik.
Ia menyebut pasal yang mungkin dikenakan berlapis, yakni Undang-Undang ITE, kebohongan publik, pemalsuan surat, hingga ketentuan pidana dalam undang-undang pemilu. Mahfud mengingatkan, pelanggaran etik yang pernah menjatuhkan Hasyim kini bisa disusul pemeriksaan yuridis.
Selain itu, kata Mahfud, celah pidana juga mengarah ke Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah di Kemendikdasmen. Ia menyebut ada dua kemungkinan, termasuk dugaan pengecualian syarat atas usul kementerian itu.
Ia mempertanyakan logika hierarki aturan. Undang-undang, ujarnya, tidak bisa dikecualikan oleh surat menteri atau peraturan KPU, sebab kedudukan peraturan KPU jauh di bawahnya.
Jalur Hukum Lain dan Faktor Politik
Soal uji materi ke Mahkamah Agung atau gugatan ke PTUN, Mahfud mengakui jalur itu secara hukum bisa ditempuh. Menurutnya, tiga unsur pelanggaran administrasi, yakni melanggar aturan yang jelas, melampaui kewenangan, dan lalai, mungkin terpenuhi.
Namun, ia menilai hasilnya sia-sia karena pemilu telah usai dan Gibran sudah dilantik. Menurut Mahfud, pembatalan baru berguna bila menjadi bagian proses pemakzulan.
Mahfud juga mengatakan dirinya tidak punya kedudukan hukum untuk menggugat. Ia mengaku sejak awal menyarankan agar putusan bersifat deklaratif supaya MK tidak mendiskualifikasi pejabat terpilih di tengah jalan, karena hal itu berbahaya bagi ketatanegaraan.
Soal pelaporan, ia menyebut masyarakat boleh melapor. Menurutnya, aparat semestinya bergerak tanpa menunggu laporan. Namun, ia menilai kasus ini sulit berjalan karena kekuatan politik enggan memproses perkara yang menyangkut keluarga Joko Widodo.
Mahfud merujuk disertasinya tentang politik hukum. "Hukum itu akan jalan tergantung pada konfigurasi politiknya," kata Mahfud. Karena itu, menurut dia, tekanan publik perlu mengubah situasi tersebut demi demokrasi, bukan karena benci atau dendam.
Dalam wawancara itu, pewawancara juga menyinggung wakil ketua DPRD Sukabumi dari Fraksi PDIP yang menurunkan foto wakil presiden di kantornya. Mahfud menyebut tindakan itu tidak melanggar hukum karena pemasangan foto hanya aturan administratif tanpa ancaman pidana.
Menurut Mahfud, kunci persoalan ini ada pada Presiden Prabowo Subianto. Ia berharap perubahan komposisi kabinet dan pimpinan Polri membawa idealisme baru, tetapi menurutnya lampu hijau tetap bergantung pada Presiden.
"Kalau Pak Prabowo jalan, jalan gitu jalan," kata Mahfud dalam program Rosi.