Hukum

Anak Down Syndrome di Surabaya Meninggal Diduga Dirundung

Foto Ilustrasi  AI/ Anak Down Syndrome di Surabaya Meninggal Diduga Dirundung
Foto Ilustrasi AI/ Anak Down Syndrome di Surabaya Meninggal Diduga Dirundung

Seorang anak pengidap Down syndrome berinisial ZA (10) tewas di Surabaya, Jawa Timur, dengan dugaan sebelumnya menjadi korban perundungan anak-anak sekitar rumahnya. Peristiwa itu terjadi pada 12 September 2026, dan kini keluarga menuntut keadilan.

ZA adalah putra bungsu pasangan Abdul Wahid dan Nurul Fadilah yang tinggal di Jalan Tambak Medoan Ayu, Surabaya. Keluarga menduga ZA dipaksa meminum sabun cuci piring dan tali sepatu dililitkan ke lehernya. Dua anak, masing-masing berumur 10 tahun dan 8 tahun, disebut Abdul Wahid sebagai terduga pelaku.

Anggota DPRD Kota Surabaya yang membuat konten di rumah keluarga tersebut menjadi pemicu kasus ini mulai dikenal luas.

Kronologi Menurut Orang Tua

Abdul Wahid dan istrinya tidak tahu persis bagaimana kejadiannya. Pagi itu Abdul Wahid sedang sakit, sedangkan Nurul Fadilah menyiapkan dagangan. Keduanya meyakini rekaman CCTV lingkungan dapat menunjukkan detik-detik peristiwa.

Menurut Abdul Wahid, istrinya pulang dari pasar sekitar pukul 09.20 sambil berteriak, "Bi, anaknya sudah biru, anaknya sudah biru." Ia langsung terbangun dan bergegas ke teras. Di sana anaknya sudah dipangku sang istri dengan leher terjerat dan mulut tampak putih.

Abdul Wahid mengambil anaknya dari pangkuan istri, lalu mengendurkan jeratan itu. Ia sempat meminta tolong kepada warga sekitar, tetapi tidak ada yang membantu. ZA kemudian dibawa ke rumah sakit terdekat bersama ibunya oleh seseorang yang kebetulan melintas. Di sana ZA dinyatakan meninggal dunia.

Hasil Otopsi dan Status Tersangka

Otopsi di Rumah Sakit Bayangkara Polda Jawa Timur menemukan cairan sabun di perut ZA. Dugaan bahwa sabun cuci piring dipaksakan masuk ke tubuhnya pun diperkuat oleh hasil tersebut.

Penyidik Polresta Surabaya telah menetapkan anak berinisial K, 10 tahun, sebagai tersangka. Adapun anak berinisial V, 8 tahun, tidak dinilai ikut terlibat.

Keluarga Menuntut Keadilan

Keluarga tidak puas dengan status V. Abdul Wahid meminta aparat juga menetapkan V sebagai tersangka. Ia pun berharap K dan V ditempatkan bersama di sebuah lembaga yang sanggup membentuk watak dan tingkah laku keduanya.

Keluarga menyebut K dan V hingga saat ini masih leluasa beraktivitas di permukiman tempat keduanya tinggal. Abdul Wahid menduga perundungan oleh keduanya tidak hanya terjadi pada 12 September 2026, tetapi berulang kali. Ia mengaku keluarganya tidak pernah melihat langsung perbuatan itu.