Hukum

Polda Jateng Sita 10.206 Liter Solar Subsidi di Cilacap

Radioidola
Radioidola

Enam kartu barcode dipakai untuk mengumpulkan ribuan liter solar subsidi dari dua SPBU. Polisi menghitung potensi kerugian negara mendekati Rp1 miliar.

Polisi menggerebek sebuah gudang di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Senin, 12 Oktober 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengamankan 10.206 liter solar bersubsidi di tempat tersebut, yang diduga disimpan secara menimbun lewat enam kartu barcode yang berlainan.

Hal itu disampaikan Kepala Polda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Roy Hardi Siahaan dalam gelar ungkap kasus yang berlangsung Jumat, 16 Oktober 2026, di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang. Praktik tersebut, katanya, diduga sudah berlangsung sekitar dua bulan. Pelaku membeli solar subsidi di dua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Menurut perhitungan polisi, negara dirugikan hingga Rp962,48 juta karena subsidi diselewengkan. Sementara itu, pelaku diduga meraup laba sekitar Rp223,51 juta dari menjual solar tersebut.

Berawal dari Informasi

Kabar adanya dugaan penyelewengan dalam penyaluran serta penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Cilacap menjadi pemicu penyelidikan ini. Tim Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Jateng kemudian turun menyelidiki.

Di gudang yang dicurigai itu, petugas mendapati solar subsidi tersimpan dalam banyak wadah. Kapolda menggambarkan temuan tersebut.

“Saat memeriksa gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan, petugas menemukan solar bersubsidi yang disimpan dalam sejumlah wadah. Polisi juga mendapati kendaraan pengangkut yang tiba di lokasi dengan membawa sejumlah wadah berisi BBM,” kata kapolda.

Polisi menetapkan SH alias Asep, pria warga Kecamatan Wanareja, Cilacap, sebagai tersangka. Ia diduga memiliki dan mengelola gudang itu serta bertanggung jawab atas seluruh kegiatan di dalamnya.

Selisih Harga Jadi Untung

Menurut kapolda, pelaku diduga setiap hari membeli rata-rata 729 liter solar subsidi seharga kira-kira Rp6.800 untuk setiap liter. Solar itu lalu dijual lagi seharga Rp11.000 per liter.

Selisihnya Rp4.200 per liter. Polisi menghitung keuntungan selama 73 hari dari selisih tersebut dan mendapat angka Rp223,51 juta.

Pembinaan dari Pertamina

Pejabat sementara (Pjs) Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, Drestanto Nandiwardhana, turut hadir menanggapi. Ia menyatakan bahwa pemantauan atas distribusi elpiji pada agen-agen terus dilakukan Pertamina.

Drestanto menyebut, hingga kini pembinaan di Regional Jawa Bagian Tengah mencakup 201 agen elpiji dan 206 SPBU. Sanksinya beragam, mulai dari teguran dan pemblokiran penyaluran sampai keharusan membayar denda sebesar selisih harga nonsubsidi.

Pertamina dan kepolisian, ujarnya, akan terus mengawasi agar penyalahgunaan elpiji bersubsidi tidak terjadi dan penyalurannya tepat sasaran.