Hukum

Dua Kali Mangkir, Menteri Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

Foto: Website KPK
Foto: Website KPK

Dua kali dipanggil, dua kali tak hadir. KPK kini menimbang penjemputan paksa terhadap Menteri ATR/BPN dalam kasus suap HGB yang sudah menjerat delapan tersangka.

Dua panggilan, dua kursi pemeriksaan yang kosong. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kini terancam dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sedang mengusut dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di kementerian yang ia pimpin.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penjemputan paksa masih sebatas opsi, dipertimbangkan supaya penyidikan tak tersendat. Penyidik yang akan menentukan. Budi menyampaikannya lewat keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026. "Semuanya nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk seperti apa (jemput paksa). Karena tentu KPK berkomitmen agar seluruh proses penegakan hukum juga dapat dilakukan secara efektif,” ujarnya.

Hari ini, Jumat, KPK sebenarnya menanti kehadiran Nusron. Sampai jadwal pemeriksaan lewat, ia tak muncul. Lembaga antirasuah itu pun belum menerima penjelasan apa pun. “Setelah kita tunggu yang bersangkutan tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan. Kami juga belum mendapatkan konfirmasi alasan ketidakhadiran tersebut,” kata Budi.

Jubir KPK Budi Prasetyo saat memberikan kepada awak media di Gedung KPK Jakarta.webp (22 KB)

Absen pertama terjadi pada Rabu, 7 Oktober, saat Nusron semestinya diperiksa sebagai saksi. Ia beralasan ada kegiatan internal Kementerian ATR/BPN. KPK lalu mengatur ulang jadwalnya ke Kamis, 15 Oktober. Hasilnya sama: Nusron tak datang, dan kali ini tanpa alasan.

Sudah delapan orang berstatus tersangka dalam perkara ini. Dugaannya, mereka terlibat suap dan gratifikasi terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Menurut konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, separuh dari para tersangka itu diduga orang kepercayaan sang menteri: Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Empat tersangka lain berasal dari birokrasi dan swasta. Mereka ialah Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantah Kabupaten Bogor-I, Adrianto Pitojo Adhi yang menjabat Direktur Utama PT Summarecon Agung, Lampri yang duduk sebagai Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang di Kementerian ATR/BPN, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

Seluruh tersangka sudah ditahan. Masa penahanan tahap awal selama 20 hari berlangsung sejak 15 September sampai 4 Oktober 2026.