Hukum

Polres Tasikmalaya Bekuk Lima Pelaku Curanmor dari Tiga Kelompok

Tasikzone / Lima Pelaku Curanmor
Tasikzone / Lima Pelaku Curanmor

Rekaman CCTV, kunci kontak yang tertinggal, hingga sopir yang membawa kabur pikap majikan. Begini cara tiga kelompok pencuri kendaraan di Tasikmalaya terungkap.

Polres Tasikmalaya meringkus lima orang dari tiga kelompok berbeda atas dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Dari tangan para pelaku, aparat mengamankan empat unit sepeda motor serta satu mobil pikap Mitsubishi L300.

Konferensi pers di Markas Polres Tasikmalaya pada Jumat, 16 Oktober 2026, menjadi ajang pemaparan hasil pengungkapan itu oleh Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi bersama Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Heru Samsul Bahri.

Ade menyebut ketiga kelompok diduga bergerak sejak akhir September sampai awal Oktober 2026. Lokasi sasaran mereka mencakup Kecamatan Padakembang, Tanjungjaya, dan Taraju, serta wilayah lain.

"Para tersangka melakukan aksi pencurian ini didorong motif ekonomi untuk mendapatkan uang hasil penjualan kendaraan curian," ujar Ade.

Peran Para Tersangka

Menurut Heru, peran kelima tersangka tidak sama. Ada pencuri sepeda motor, seorang yang diduga menjadi penadah, dan seorang pencuri mobil pikap.

Di kelompok pertama, RP (38) dan HP (29) bertugas mencuri sepeda motor. HW (23) diduga menampung barang hasil curian mereka. Kunci kontak dirusak oleh RP dan HP menggunakan anak kunci berujung runcing, alat yang dikenal sebagai kunci astag.

Penyelidikan dimulai dari HW. Polisi lebih dahulu menangkapnya setelah mengetahui bahwa ia terlibat dalam pembelian sepeda motor hasil curian. Berdasarkan pengakuan HW, RP dan HP kemudian diringkus oleh Tim Resmob Polres Tasikmalaya bersama Unit Reskrim Polsek Leuwisari di kawasan Warung Peuteuy, Kecamatan Salawu.

Rekaman CCTV dan Kunci yang Tertinggal

Kelompok kedua hanya beranggotakan RP alias O (36). Polisi menyebut bahwa pada 2022 ia sudah pernah terjerat perkara pencurian sepeda motor. Kali ini, ia diduga menyasar pemilik yang memarkir motor tanpa mencabut kunci kontak.

Heru mengatakan, analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) mengantar petugas kepada RP alias O. Penangkapan terhadapnya berlangsung pada 1 Oktober 2026 di Kecamatan Sukaraja.

Kelompok ketiga adalah FR (20). Majikannya sendiri menjadi sasaran, yakni pemilik mobil pikap Mitsubishi L300 hitam tempat FR bekerja dan menerima upah sebagai sopir. FR diduga tahu rumah kunci kontak kendaraan itu sudah rusak. Pada malam hari, ia membawa mobil tersebut dengan kunci lain.

FR ditangkap di Desa Parumasan, Kecamatan Sodonghilir, pada 2 Oktober 2026.

Barang Bukti dan Jeratan Hukum

Selain kelima kendaraan, petugas turut menyita barang bukti berikut:

  • surat tanda nomor kendaraan (STNK)
  • buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)
  • kunci astag dan kunci L
  • helm
  • pakaian yang diduga dikenakan para tersangka ketika beraksi

Penyidik menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada para tersangka. Ancaman dalam pasal tersebut berupa kurungan penjara maksimal tujuh tahun atau denda kategori V. Bagi tersangka yang diduga berperan sebagai penadah, penyidik menjeratnya dengan Pasal 591 huruf a, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Polres Tasikmalaya menyatakan proses hukum atas perkara ini masih berjalan.