Lintassuara.id – Penyelenggaraan PEMIRA Universitas Insan Pembangunan Indonesia (UNIPI) menuai sorotan publik. Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) UNIPI diduga melanggar prosedur yang berpotensi mencederai prinsip pemilu mahasiswa yang jujur dan adil. (19/12/2025)
Saksi dari salah satu pasangan calon mengungkapkan adanya kejanggalan pada tahapan krusial, yaitu proses penghitungan suara. Berdasarkan informasi yang saksi himpun, petugas menemukan ketidaksesuaian dalam pengamanan kotak suara.
Rio, selaku saksi, menyatakan bahwa panitia tidak menjalankan prosedur yang telah disepakati.
“Kunci kotak suara seharusnya panitia menyegel di dalam amplop sesuai kesepakatan awal, namun panitia justru menemukan kunci tersebut dalam kondisi yang tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan bersama,” ujar Rio.
Situasi tersebut menimbulkan tanda tanya besar di kalangan peserta PEMIRA dan pihak terkait. Pasalnya, pengamanan kotak suara memegang peranan penting dalam menjaga integritas hasil pemungutan suara.
Rio menambahkan bahwa ketidaksesuaian tersebut membuka ruang keraguan terhadap transparansi dan akuntabilitas proses penghitungan suara.
Sejumlah pihak menilai kejadian ini mencerminkan lemahnya pengawasan serta ketidakkonsistenan KPUM UNIPI dalam menjalankan aturan yang telah disepakati bersama.
“Sebagai lembaga penyelenggara, KPUM memikul tanggung jawab penuh untuk memastikan seluruh tahapan PEMIRA berjalan sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.” Ucapnya
Hingga berita ini diterbitkan, KPUM UNIPI belum memberikan klarifikasi secara jelas terkait temuan tersebut. Para pihak yang berkepentingan mendesak KPUM agar segera menyampaikan penjelasan secara terbuka guna menghindari spekulasi serta menjaga kepercayaan mahasiswa terhadap proses demokrasi kampus.
“Kejadian ini harus menjadi bahan evaluasi penting bagi penyelenggaraan PEMIRA UNIPI ke depan, agar demokrasi mahasiswa tidak hanya berjalan secara prosedural, tetapi juga substantif dan berintegritas.” Tegasnya
(Kar)
