Lintassuara.id — Sejumlah organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Kota Tangerang menggelar konsolidasi solidaritas pasca-Lebaran di Jalan H. Sutami, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Kamis (26/3/2026).
Konsolidasi tersebut merespons peristiwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andri Yunus, yang mereka nilai sebagai ancaman serius terhadap demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.
Organisasi yang terlibat dalam konsolidasi ini antara lain GMNI, HMI (Dipo), HMI (MPO), dan PMII. Mereka sepakat mengecam keras tindakan kekerasan tersebut serta mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku hingga aktor intelektual di baliknya.
Konsolidasi berlangsung dalam suasana serius namun penuh semangat solidaritas. Para peserta secara bergantian menyampaikan pandangan dan sikap organisasi, serta menegaskan bahwa tindakan penyiraman air keras bukan kejahatan biasa, melainkan bentuk intimidasi terhadap gerakan sipil.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku melakukan penyiraman pada Kamis malam, 12 Maret 2026 di wilayah Jakarta Pusat. Saat itu, orang tak dikenal diduga menyerang korban secara tiba-tiba dengan menyiramkan cairan air keras ke arah wajah dan tubuhnya. Pelaku melarikan diri setelah menjalankan aksinya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius dan harus menjalani penanganan medis.
Ketua DPC GMNI Kota Tangerang, Elwin Mendrofa, menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan bentuk pembungkaman terhadap demokrasi di negara hukum. Ia menilai tindakan intimidatif tersebut secara jelas melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.
“Penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andri Yunus merupakan bentuk pembungkaman terhadap demokrasi di Indonesia sebagai negara hukum. Ini adalah bentuk intimidasi yang melanggar HAM. Dalam Pasal 28G UUD 1945 ditegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta rasa aman dari ancaman ketakutan,” ujar Elwin
Ia menambahkan bahwa negara harus hadir secara nyata dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Menurutnya, prinsip equality before the law harus menjadi landasan utama dalam penanganan kasus tersebut.
“Penegak hukum tidak boleh memberikan perlakuan istimewa, baik kepada masyarakat sipil maupun aparat. Mereka harus mengusut pelaku dan otak intelektual di balik serangan ini secara menyeluruh,” tegasnya.
Ketua PC PMII Kota Tangerang, Oki Putra Arsulan, juga menyatakan bahwa kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana biasa, tetapi juga menyangkut perlindungan hak sipil dan politik yang dijamin dalam hukum nasional maupun internasional.
Ia menilai tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai penganiayaan berat dalam KUHP sekaligus bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang pengesahan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.
“Peristiwa ini merupakan kejahatan yang menyerang ruang sipil dan menguji keseriusan negara dalam menegakkan supremasi hukum. Negara berkewajiban memastikan perlindungan maksimal bagi warga negara, terutama mereka yang memperjuangkan keadilan dan HAM,” ujar Oki.
Ia mengingatkan bahwa penegakan hukum yang tidak menyeluruh berpotensi memperkuat budaya kekerasan di tengah masyarakat.
“Aparat tidak cukup hanya menangkap pelaku lapangan. Mereka harus mengungkap motif dan jaringan di baliknya secara terang. Jika tidak, kondisi ini akan menciptakan rasa takut dan merusak kepercayaan publik terhadap hukum,” katanya.
Ketua HMI Cabang Tangerang, M. Rhama Doni, turut menyoroti arah penanganan kasus tersebut dan memperingatkan potensi ancaman yang lebih luas terhadap demokrasi.
“Hari ini demokrasi berada dalam cengkeraman otoritarianisme. Hentikan impunitas dan tegakkan supremasi sipil. Tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan teror yang mengancam kebebasan berekspresi, membungkam kritik, dan merusak fondasi demokrasi,” tegas Doni.
Ia menilai peristiwa tersebut mencerminkan menguatnya praktik otoritarianisme di ruang demokrasi. Menurutnya, pelaku tidak hanya menyasar individu, tetapi juga keberanian publik untuk bersuara.
“Negara harus mengusut kasus ini secara menyeluruh, transparan, dan tanpa pandang bulu. Negara tidak boleh tunduk pada tekanan atau kepentingan yang melindungi pelaku,” ujarnya.
Ketua Umum HMI Cabang Tangerang Raya, Aji Mustajar, juga menyampaikan kecaman. Ia menilai penyiraman air keras terhadap Andri Yunus merupakan ancaman nyata terhadap kebebasan sipil.
“Peristiwa ini mencederai nilai kemanusiaan dan demokrasi. Ini bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga terhadap ruang kebebasan berekspresi,” ujarnya.
Ia mendesak aparat kepolisian bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
“Negara tidak boleh abai terhadap keselamatan warga negara, khususnya para aktivis yang berada di garis depan perjuangan keadilan dan HAM,” tambahnya.
Lebih lanjut, Aji mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga ruang demokrasi agar tetap sehat dan berkeadilan serta menunjukkan solidaritas terhadap korban.
Konsolidasi yang digelar Cipayung Plus ini tidak hanya menghasilkan pernyataan sikap, tetapi juga merumuskan rencana aksi lanjutan. Sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga nilai-nilai demokrasi, mereka mengajak seluruh elemen mahasiswa turun ke jalan dalam aksi solidaritas.
Mereka merencanakan aksi tersebut pada Rabu, 1 April 2026 di Tugu Adipura, Kota Tangerang. Aksi ini diharapkan menjadi momentum untuk menekan aparat penegak hukum agar bekerja secara serius dan transparan.
Para mahasiswa menegaskan bahwa gerakan solidaritas ini bukan sekadar respons emosional, melainkan bagian dari komitmen moral untuk menjaga demokrasi tetap hidup di tengah berbagai ancaman.
Di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap keamanan aktivis dan ruang sipil, konsolidasi ini menunjukkan bahwa mahasiswa masih berperan penting sebagai penjaga nilai-nilai demokrasi.
Mereka menilai bahwa jika aparat tidak menangani kasus seperti ini secara serius, kondisi tersebut akan menjadi preseden buruk bagi masa depan kebebasan sipil di Indonesia.
Dengan konsolidasi ini, Cipayung Plus Kota Tangerang berharap negara benar-benar menjamin keadilan secara nyata, bukan sekadar konsep normatif, tetapi praktik yang dirasakan seluruh warga negara.
(Kar)
