Tindaklanjuti Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Polisi, Kapolresta Tangerang: Tidak Ada Toleransi

Lintassuara.id – Polresta Tangerang menindaklanjuti laporan pelanggaran yang diduga dilakukan oknum anggota Bripda AN. Seksie Propam telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, meliputi klarifikasi pelapor dan saksi-saksi, pendalaman alat bukti, serta koordinasi dengan fungsi Reserse dan Propam Polda Banten. (19/1/2026)

“Polri tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan maupun pelanggaran disiplin dan kode etik,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan, setiap laporan masyarakat menjadi atensi serius. Apabila setelah pemeriksaan, terbukti adanya pelanggaran, Bripda AN akan ditindak tegas sesuai hukum pidana, disiplin, dan Kode Etik Profesi Polri.

“Saat ini, proses penanganan tetap berjalan dan terdokumentasi. Perkara telah memasuki tahapan Audit Investigasi dan gelar perkara.” Lanjutnya

Menanggapi anggapan penanganan kasus berjalan lambat, ia menjelaskan bahwa peningkatan perkara ke tahap selanjutnya harus mengikuti prosedur yang berlaku. Saat ini, terduga pelanggar masih menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati. Meski gelar perkara telah dilaksanakan pada 16 Januari 2026, Propam masih menunggu hasil rekam medis sebagai dasar penentuan langkah hukum berikutnya.

“Hasil tersebut menjadi dasar penting untuk menentukan langkah hukum berikutnya agar proses berjalan akuntabel dan tidak menimbulkan cacat prosedur,” ujar Indra.

Ia menegaskan bahwa Polresta Tangerang tidak menghentikan dan tidak mengabaikan perkara tersebut. Pihaknya menangani kasus ini tanpa intervensi maupun diskriminasi, serta tidak bergantung pada viralitas di media sosial, melainkan berlandaskan fakta dan alat bukti.

“Setiap perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan sesuai mekanisme yang berlaku,” tuturnya.

Tidak hanya itu, Kanit Paminal Polresta Tangerang, Ipda Irfan, menegaskan bahwa bukti luka atau memar yang terlihat secara kasat mata sudah cukup untuk menunjukkan adanya dugaan kekerasan. Namun, untuk menjatuhkan sanksi berat, bukti tersebut tetap harus diperkuat melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Bukti luka atau memar yang terlihat secara kasat mata merupakan bagian penting dari alat bukti, namun tetap harus dikuatkan melalui mekanisme hukum agar dapat memenuhi syarat penjatuhan sanksi berat” Ucapnya

Ia menjelaskan bahwa dalam sistem hukum, khususnya untuk menjatuhkan sanksi berat seperti Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Polri wajib memastikan seluruh unsur pelanggaran terpenuhi secara sah dan meyakinkan. Langkah tersebut diperlukan agar keputusan yang diambil tidak cacat hukum dan benar-benar mencerminkan rasa keadilan.

“penilaian alat bukti tidak hanya didasarkan pada satu indikator, melainkan pada rangkaian fakta hukum, termasuk bukti visum, keterangan saksi, rekaman pendukung, serta hasil pemeriksaan mendalam.” Pungkas Irfan.

(Kar)

Pos terkait