Lintassuara.id – Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPEL) kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid II untuk menegaskan desakan terhadap kasus yang melibatkan industri pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di kawasan Industri Akong, Jl. Raya Mauk, Kec. Sepatan, Kab. Tangerang, pada Senin (03/11/2025).
Aksi tersebut menyoroti kinerja Pemerintah Kabupaten Tangerang yang telah melakukan audit terhadap dugaan pencemaran limbah B3 oleh PT. Cheng Kai Lie pada awal tahun 2025, namun belum mengumumkan hasilnya secara transparan kepada publik.
Dalam aksi itu, masyarakat menuliskan aspirasi mereka pada secarik kertas sebagai bentuk respons, seperti tulisan “Susah banget sih, padahal cuma mau udara yang sehat,” dan “Oli oksigenku.” Dalam hal berikut memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk menulis berbagai keluhan dan aspirasinya.
Agitator aksi, Yanto, menyampaikan bahwa aksi ini merupakan bentuk keresahan publik atas kondisi penegakan hukum yang cenderung mengalami kemunduran.
”Kami ingin pihak berwenang menjelaskan secara transparan status kasus PT. CKL tahun 2018 setelah penggerebekan oleh Dirkrimsus Polda Banten,” ujarnya sebagai warga Kabupaten Tangerang.
Lebih lanjut, ia menyoroti kurangnya keterbukaan lembaga penegak hukum, peradilan, dan pemerintah daerah dalam menangani kasus tersebut.
“Padahal transparansi itu sangat penting bagi masyarakat. Jika pemerintah sudah mengaudit industri itu, seharusnya mereka mengumumkan hasilnya, bukan menyimpannya seperti dalam lemari baja,” terang Yanto.
Koordinator aksi, Holid Syafei, mendesak aparat penegak hukum agar segera mengklarifikasi kasus tersebut kepada publik dan memenuhi tuntutan massa aksi.
”Kami mendesak pihak berwenang segera merespons keresahan masyarakat secepatnya,” tutup Holid.
Aksi unjuk rasa itu berlangsung tertib dan penuh semangat sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat.
Dikutip dalam liputan6.com sebelumnya Dirkrimsus Polda Banten mengungkap sebuah pabrik solar palsu di Kampung Sarakan, Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang tahun 2018. Pabrik yang diketahui bernama PT Ching Kai Lie tersebut memproduksi solar yang dibuat dari oli bekas.
Dirkrimsus Polda Banten, Kombes Pol Abdul Karim mengatakan, pabrik tersebut tidak memiliki dokumen dan perizinan yang lengkap untuk membentuk perusahaan pengolahan limbah.
Dalam penggerebekan tersebut, ditangkap juga tiga orang yang merupakan pemilik dan penanggung jawab dalam pabrik pengolahan solar palsu tersebut. Ketiganya merupakan warga negara China.
Para pelaku pembuat solar palsu dijerat dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 53 dan atau pasal 54 dengan ancaman hukuman penjara enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
(Kar)
