Hukum

Dikbud Tempuh Lima Langkah Tangani Perundungan SMAN 1 Gorontalo

Dikbud Tempuh Lima Langkah Tangani Perundungan SMAN 1 Gorontalo
Dikbud Tempuh Lima Langkah Tangani Perundungan SMAN 1 Gorontalo

Kepala Bidang SMA dan DIKSUS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Gorontalo, Agus Sumba, memaparkan lima langkah tangani perundungan di SMA Negeri 1 Kota Gorontalo lewat keterangan tertulis, Rabu, 21 Oktober 2026. Dikbud menyesalkan kejadian itu karena dinilai bertentangan dengan nilai karakter dan lingkungan sekolah yang aman. Rangkaian langkah tersebut diharapkan menuntaskan persoalan, termasuk memulihkan hak-hak korban.

Sikap Dikbud dan Dukungan Proses Hukum

Agus membuka keterangannya dengan pernyataan sikap.

“Pertama, kami sangat menyesalkan perundungan yang terjadi di ruang sekolah sebab bertentangan dengan nilai-nilai karakter, budi pekerti, dan lingkungan aman yang selalu kami canangkan di seluruh satuan pendidikan,” kata Agus.

Dikbud mendukung pihak korban yang menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke kepolisian. Agus berharap perkara ini selesai secara objektif, adil, dan transparan.

Pemulihan Korban dan Perlindungan Identitas Anak

Dikbud juga memperhatikan hak pendidikan korban. Pemulihan korban ditempuh melalui trauma healing bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPPA-PMD).

Agus mengimbau pengguna media sosial dan rekan media agar tidak mengunggah atau menyebarkan rekaman video, foto, ataupun data identitas anak. Menurut dia, imbauan itu bertujuan melindungi masa depan dan psikologis anak serta sejalan dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak.

Evaluasi Total di Lingkungan Sekolah

Dikbud Provinsi Gorontalo menjadikan insiden ini bahan evaluasi menyeluruh. Evaluasi itu mencakup tiga hal berikut:

  • Sistem keamanan sekolah diperketat.
  • Pembinaan kesiswaan ditingkatkan efektivitasnya.
  • Kerja sama sekolah, orang tua, dan masyarakat sekitar diperkuat.

Dikbud juga mengajak publik bersikap tenang dan membiarkan pihak berwenang memproses perkara tersebut.