Sita 35 Paket Ganja, Polresta Tangerang Bongkar jaringan Narkoba Antarprovinsi

Lintassuara.id– Polsek Panongan dan Polresta Tangerang berhasil membongkar jaringan narkoba antarprovinsi. Polisi menyita 35 paket besar ganja yang diselundupkan dari Bogor menuju Bali melalui jasa ekspedisi untuk mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan ganja di dalam box motor jenis Vespa.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada menjelaskan, kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial J (19) di sebuah kontrakan desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (25/10/2025).

“Petugas menggeledah tempat tersebut dan menemukan dua linting ganja yang disimpan dalam bungkus rokok,” ungkapnya

Bacaan Lainnya
banner 300250

Dari hasil interogasi terhadap J, polisi menelusuri jaringan pemasok ganja hingga ke wilayah Bogor. Tim kemudian menangkap tiga pria berinisial LK (24), AH (44)  seorang oknum ASN, dan IT (42) yang diduga menjadi pemilik sekaligus pengendali jaringan.

Polisi juga menggeledah rumah IT dan menemukan setengah kilogram ganja siap edar. IT mengaku memperoleh barang haram tersebut dari AS, warga Deli Serdang, Sumatera Utara, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dari pengakuan IT, kami mengetahui bahwa 35 paket besar ganja telah dikirim ke Denpasar, Bali, menggunakan jasa ekspedisi,” terang Indra.

Ganja itu dikemas di dalam box motor Vespa yang dibungkus rapi menyerupai paket kiriman biasa. Setelah berkoordinasi dengan pihak ekspedisi di Curug, Kabupaten Tangerang, polisi memastikan paket tersebut telah tiba di Denpasar.

“Tim kami segera berangkat ke Bali untuk menelusuri penerima paket. Namun, orang yang diduga melarikan diri sesaat sebelum diamankan dan kini masuk DPO,” jelas Indra.

Dari pengungkapan jaringan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 linting ganja, 5 paket kecil ganja, 1 paket besar ganja seberat 350 gram, serta 1 unit motor Vespa berisi 35 paket besar ganja.

Indra menegaskan, pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polresta Tangerang dalam memerangi peredaran narkoba lintas daerah. “Jaringan ini bekerja secara sistematis dan melibatkan pelaku dari berbagai wilayah, bahkan antarprovinsi,” tegasnya.

Para tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

(Kar)

Pos terkait