Nasional

Mendagri Berhentikan Husniah Talenrang dari Jabatan Bupati Gowa

Husniah Talenrang Bupati Gowa
Husniah Talenrang Bupati Gowa

Kursi Bupati Gowa kini kosong setelah surat pemberhentian terbit, sementara perkara dugaan korupsi PBG yang menjerat Husniah Talenrang masih bergulir.

Kursi Bupati Gowa kini kosong. Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat keputusan pemberhentian Sitti Husniah Talenrang pada Rabu (14/10/2026), dan Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab membenarkan kabar tersebut.

Dokumen itu tidak sekadar mencabut jabatan. Menurut Hasrul, SK tersebut mencantumkan pemberhentian "secara tidak terhormat".

Bersamaan dengan itu, Darmawangsyah Muin, yang selama ini menjabat wakil bupati, ditunjuk menjadi pelaksana tugas bupati. Ia akan memimpin pemerintahan sementara hingga ada SK bupati definitif.

Dari Ruang Sidang DPRD ke Meja Mendagri

Langkah ini berpijak pada putusan Mahkamah Agung. Lembaga itu mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026 yang dibacakan pada 1 Oktober.

Jalan menuju putusan itu panjang. Rapat paripurna DPRD pada 12 Agustus 2026 menyetujui usulan pemberhentian, setelah pansus menelusuri dugaan pengadaan seragam sekolah, pencabutan beasiswa doktoral, dan pelanggaran etika.

Husniah Talenrang.webp (38 KB)

Pimpinan DPRD kemudian menyerahkan berkas usulan ke Kemendagri. Sumber yang sama menyebut dokumen fisik SK akan diambil DPRD dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis, 15 Oktober.

Jerat Perkara yang Masih Berjalan

Di luar urusan jabatan, Husniah lebih dulu berhadapan dengan hukum. Kortas Tipidkor Polri menetapkannya sebagai tersangka pada 25 September 2026 dalam perkara pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung dan perizinan lain di Gowa.

Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Brigjen Roberthus Yohannes De Deo menyebut forum gelar perkara menyepakati penetapan Husniah sebagai tersangka setelah memeriksa 30 saksi dan empat ahli.

Penyidik juga menelusuri dugaan aliran dana sekitar Rp1,8 miliar serta transaksi pembelian properti bernilai sekitar Rp3 miliar. Nilai-nilai itu masih berada dalam tahap dugaan dan belum diuji di pengadilan.

Status tersangka, kata pihak penyidik dalam pemberitaan, bukan putusan pengadilan. Pembuktian tetap berjalan sesuai hukum acara yang berlaku, dan perkara-perkara lain yang disebut dalam pemberitaan dinilai terpisah dari pemberhentian ini.

Hingga naskah ini ditulis, Husniah belum memberikan keterangan resmi kepada media. Kursi Gowa sudah berpindah, tetapi pertanyaan tentang perkaranya masih menunggu jawaban di ruang sidang.