Lintassuara.id – Aktivis Tangerang, Fahrizal, melaporkan Lurah Batusari, Kecamatan Batuceper, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemanfaatan lahan milik PT Angkasa Pura Indonesia, Jumat (30/5/2026).
Fahrizal menyampaikan laporan tersebut saat audiensi dengan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang. Langkah itu ia lakukan sebagai bentuk kontrol sosial dan pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan aset yang harus berjalan secara transparan serta sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, laporan tersebut merupakan bentuk pengawasan publik terhadap dugaan penyimpangan kewenangan oleh aparatur pemerintahan di tingkat kelurahan.
“Saya melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemanfaatan lahan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, lahan milik PT Angkasa Pura Indonesia seluas 300 meter persegi diduga dimanfaatkan sebagai area parkir dan lokasi usaha kedai kopi dengan tarif sewa Rp12.000 per meter.
Fahrizal menilai praktik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta Dokumen Berita Acara Kesepakatan (BAK).
Apabila dugaan tersebut terbukti, kata dia, tindakan itu berpotensi merugikan kepentingan publik karena dilakukan tanpa mekanisme yang transparan dan akuntabel.
“Praktik ini tidak hanya mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance,” kata Fahrizal.
Ia juga meminta Kejari Kota Tangerang segera menindaklanjuti laporan tersebut guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.
“Kejari harus bertindak profesional, independen, dan transparan agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik,” tegasnya.
Menurut Fahrizal, aset negara maupun aset yang berkaitan dengan badan usaha milik negara wajib dikelola sesuai aturan dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
“Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut integritas pejabat pemerintahan di tingkat kelurahan serta pentingnya pengawasan terhadap pemanfaatan aset negara di Kota Tangerang,” lanjutnya.
Ia mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, serta berpihak kepada masyarakat.
“Pengawasan terhadap penyelenggara pemerintahan merupakan bagian dari partisipasi publik untuk menjaga integritas birokrasi dan mencegah penyalahgunaan kewenangan,” pungkasnya.
(Lip)
