Lintassuara.id – Membaca jurnal karya Bilal Dewansyah dan M. Adnan Yazar Zulfikar yang berjudul “Reafirmasi Sistem Pemerintahan Presidensial dan Model Pertanggungjawaban Presidensial dalam Perubahan UUD 1945: Penelusuran Sebab dan Konsekuensi” membawa ingatan kita kembali pada karut-marut transisi demokrasi Indonesia pasca-Reformasi. Artikel yang diterbitkan di Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (2016) ini berhasil memetakan ambivalensi yang krusial dalam desain ketatanegaraan kita. Tulisan ini menyoroti paradoks besar: di satu sisi kita ingin memperkuat sistem presidensial agar pemerintahan stabil, namun di sisi lain, amandemen konstitusi justru menyisipkan “sel-sel” parlementer yang membuat jalannya pemerintahan kerap tersandera oleh dinamika legislatif.
Sebagai sebuah karya ilmiah, jurnal ini tidak hanya menyajikan analisis hukum normatif yang kaku, melainkan menggunakan pendekatan teoritis yang kaya dengan meminjam pemikiran para pakar seperti Arend Lijphart, Juan Linz, hingga Scott Mainwaring. Artikel ini secara tajam membedah dua persoalan pokok: alasan di balik pilihan politik melakukan reafirmasi sistem presidensial, dan bagaimana konsekuensi logis dari pilihan tersebut terhadap model pertanggungjawaban Presiden.
Esensi Paradoks Amandemen: Niat Presidensial, Rasa Parlementer.
Argumen yang dibangun oleh Dewansyah dan Zulfikar mengenai latar belakang pemilihan kembali sistem presidensial terasa sangat kontekstual dan berbasis pada realitas sejarah. Indonesia memiliki trauma kolektif terhadap ketidakstabilan politik pada masa berlakunya UUDS 1950, di mana kabinet berganti dalam hitungan bulan akibat rapuhnya koalisi di parlemen multi-partai. Ketakutan sejarah inilah yang menjadi “jangkar” bagi para perumus amandemen UUD 1945 untuk enggan melirik sistem parlementer. Sistem presidensial dipandang sebagai identitas konstitusional (constitutional identity) yang paling pas demi menjamin stabilitas pemerintahan (executive stability) melalui konsep masa jabatan yang pasti (fixed term of office).
Namun, di sinilah letak kritik tajam dari kedua penulis jurnal yang menurut saya sangat valid. Upaya memperkuat sistem presidensial ini tidak dibarengi dengan cetak biru (grand design) ketatanegaraan yang jernih. Mengutip Sri Soemantri, perubahan UUD 1945 terkesan berjalan tanpa arah yang pasti. Niat awal membatasi kekuasaan Presiden yang dinilai terlalu dominan (executive heavy) pada masa Orde Baru justru kebablasan menjadi legislative heavy pada amandemen pertama.
Kelemahan fatal lainnya adalah butanya analisis ini terhadap sosiologi politik lokal. Pardede menyarankan agar wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah terpilih. Secara teks konstitusi, ini mungkin aman. Tapi secara realitas politik, ini adalah resep bencana. Dalam sistem presidensial maupun lokal di Indonesia, kepala daerah terpilih hampir selalu berhutang budi politik pada koalisi gemuk yang mengusungnya, belum lagi dinamika keluarga atau dinasti politik yang sering kali menjadi syarat tak tertulis dalam kontestasi daerah. Jika pengangkatan wakil diserahkan sepenuhnya pada kepala daerah, kita tidak sedang menyelesaikan masalah legitimasi, melainkan hanya memindahkan arena transaksi politik dari ruang pemungutan suara ke ruang belakang istana bupati. Wakil kepala daerah akan berubah status dari mitra sejajar menjadi sekadar “staf khusus” yang bisa dipecat kapan saja, yang pada akhirnya akan melumpuhkan fungsi check and balance di tingkat eksekutif daerah.
Hal ini paling tampak dalam fungsi legislasi. Secara teoritis, sistem presidensial murni menekankan pemisahan kekuasaan (separation of powers) yang tegas. Namun, Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 hasil amandemen justru mewajibkan adanya “persetujuan bersama” antara DPR dan Presiden untuk setiap rancangan undang-undang. Penulis jurnal dengan tepat menilai bahwa mekanisme ini bukanlah bentuk checks and balances yang ideal, melainkan bentuk joint power atau pembagian kekuasaan bersama yang lebih mirip dengan pola fusion of power dalam sistem parlementer. Implikasinya terasa hingga hari ini: Presiden sering kali harus melakukan tawar-menawar politik yang melelahkan dengan partai-partai di parlemen hanya untuk meloloskan sebuah regulasi.
Akuntabilitas yang Mengambang: Antara Impeachment dan Pemilu.
Bagian kedua dari jurnal ini membahas tentang konsekuensi perubahan sistem pertanggungjawaban kepresidenan. Setelah Penjelasan UUD 1945 dihapus dan Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu, status Presiden sebagai mandataris MPR otomatis gugur. Presiden tidak lagi memikul tanggung jawab politik sehari-hari kepada lembaga legislatif maupun MPR.
Dewansyah dan Zulfikar membedah dengan apik bahwa instrumen penghentian jabatan Presiden di tengah jalan kini murni beralih ke jalur hukum bernama impeachment (pemberhentian). Namun, model impeachment di Indonesia diposisikan dalam wilayah abuabu. Meskipun melibatkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membuktikan pelanggaran hukum (seperti korupsi, pengkhianatan negara, atau perbuatan tercela), keputusan akhir tetap berada di tangan MPR yang merupakan lembaga politik. Penulis menilai rancangan ini aneh, sebab pembuktian hukum yang sudah final di MK bisa mentah kembali jika konfigurasi politik di MPR tidak mendukung. Ini membuktikan bahwa proses impeachment kita sangat rumit, kaku, dan hampir mustahil terjadi kecuali dalam situasi krisis politik yang ekstrem.
Lalu, ke mana tanggung jawab politik Presiden dialihkan? Secara teoritis, jawabannya adalah kepada rakyat melalui pemilu berikutnya. Namun, opini penulis jurnal dalam poin ini sangat visioner dan patut digarisbawahi. Pertanggungjawaban melalui pemilu dinilai bersifat kondisional dan tidak mutlak. Model ini hanya berfungsi sebagai sanksi jika Presiden maju kembali untuk masa jabatan kedua. Jika Presiden sudah berada di periode kedua, atau memutuskan tidak mencalonkan diri lagi, maka sanksi politik melalui pemilu kehilangan relevansinya. Rakyat tidak bisa berbuat apa-apa di tengah masa jabatan jika Presiden mengeluarkan kebijakan yang tidak populer atau merugikan publik.
Kasus-kasus yang diangkat dalam jurnal, seperti penggunaan hak angket DPR pada masa pemerintahan SBY terkait kenaikan harga BBM dan kasus Bank Century, menjadi bukti nyata. DPR boleh saja menggunakan hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat yang seolah-olah bernuansa parlementer, namun semua instrumen itu tidak memiliki “taring” hukum untuk menjatuhkan Presiden.
Catatan Kritis dan Kesimpulan
Secara keseluruhan, jurnal ini memberikan kontribusi akademik yang sangat berharga dalam memahami realitas politik hukum di Indonesia. Penulis berhasil mengurai benang kusut mengapa hubungan eksekutif dan legislatif di Indonesia pasca-amandemen sering kali mengalami kebuntuan (deadlock). Kombinasi antara sistem presidensial, sistem multi-partai yang ekstrem, dan mekanisme legislasi yang joint power adalah resep utama lahirnya ketidakpastian politik.
Meski demikian, sebagai sebuah catatan kritis, jurnal ini akan jauh lebih bertenaga sekiranya penulis memberikan tawaran solusi konkret di bagian penutup. Misalnya, bagaimana sebaiknya meredisain hubungan legislasi antara DPR dan Presiden agar selaras dengan semangat murni presidensial, atau bagaimana memperkuat fungsi pengawasan anggaran oleh DPR sebagai insentif pengganti absennya pertanggungjawaban politik langsung.
Namun, kekurangan minor tersebut tidak mengurangi bobot ilmiah dari artikel ini. Melalui gaya bahasa yang sistematis dan argumentasi yang kokoh, Bilal Dewansyah dan M. Adnan Yazar Zulfikar sukses mengingatkan kita semua bahwa konstitusi kita adalah produk kompromi politik yang masih menyisakan banyak pekerjaan rumah. Reafirmasi sistem presidensial telah berhasil mengamankan stabilitas masa jabatan Presiden, tetapi di sisi lain, ia juga menciptakan benteng yang membuat eksekutif menjadi sangat bebal terhadap sanksi politik publik di tengah masa jabatannya. Sebuah bahan refleksi yang amat penting bagi masa depan hukum tata negara Indonesia.
Ditulis Oleh : Ratu Isna Silviana Mahasiswa Ilmu Pemerintahan UNPAM-Serang









