Lintassuara.id – Membaca artikel Ahmad Yani yang terbit di Jurnal Legislasi Indonesia tahun 2018 silam, saya seperti ditampar oleh sebuah realitas ketatanegaraan yang selama ini sering kita telan mentahmentah. Kita, bangsa Indonesia, selalu dengan lantang dan bangga menyatakan bahwa negara ini menganut sistem pemerintahan presidensial. Namun, lewat kacamata Yani, pernyataan itu sepertinya lebih tepat disebut sebagai sebuah “cita-cita” yang belum sepenuhnya mewujud, atau bahkan sekadar ilusi konstitusional.
Jujur saja, sebagai seseorang yang kerap bergelut dengan literatur hukum tata negara, saya sering terjebak pada romantisme amandemen UUD 1945. Kita diajarkan bahwa setelah reformasi 1998, sistem checks and balances sudah berjalan, dan era executive heavy ala Orde Baru sudah mati. Tapi Yani datang membawa kaca pembesar, menelanjangi anomali yang terjadi di ruang praktik ketatanegaraan kita. Ia menegaskan sebuah tesis yang menurut saya sangat berani namun faktual: secara praktik, Indonesia tidak benar-benar menerapkan pemisahan kekuasaan (separation of power) ala Montesquieu, melainkan lebih dekat pada sistem pembagian kekuasaan (distribution of power) yang kabur.
Salah satu poin yang paling menyita perhatian saya adalah bagaimana Yani menyoroti “dosa asal” konstitusi kita. Fakta bahwa UUD 1945 dirumuskan hanya dalam waktu 45 hari di bulan puasa, seperti yang dikutip dari Sri Soemantri, bukanlah sekadar trivia sejarah. Itu adalah akar dari segala masalah ketatanegaraan kita. Karena terburu-buru dan ingin segera merdeka, para founding fathers menghasilkan konstitusi yang “kilat”, elastis, dan penuh celah. Kesederhanaan pasal-pasal inilah yang kelak menjadi “pintu belakang” bagi Soekarno dan Soeharto untuk menafsirkan konstitusi secara sepihak, mengkooptasi lembaga negara, dan pada akhirnya mencekik demokrasi. Yani sangat tepat ketika menyebut bahwa tanpa konfigurasi politik yang demokratis, hukum dan lembaga negara hanya akan menjadi stempel kekuasaan.
Namun, kritik terpedas dari tulisan ini justru ditujukan pada era pasca-amandemen. Banyak dari kita yang beranggapan bahwa amandemen UUD 1945 adalah obat mujarab. Tapi Yani menunjukkan bahwa “penyakit” executive heavy itu belum benar-benar hilang, ia hanya bermutasi.
Lihat saja mekanisme pembentukan undang-undang. Secara teoritis, DPR adalah lembaga legislatif. Tapi dalam praktik, Presiden memiliki hak yang sama untuk mengajukan dan membahas RUU hingga tahap “persetujuan bersama”. Ini adalah sebuah kerancuan konstitusional yang luar biasa. Bagaimana mungkin ada checks and balances jika eksekutif dan legislatif justru “kawin semenda” dalam proses legislasi? Akibatnya, DPR sering kali kehilangan taringnya sebagai pengawas, dan fungsi legislasi lebih banyak didominasi oleh kehendak politik pemerintah.
Belum lagi soal hak prerogatif Presiden mengeluarkan Perppu. Yani menyinggung contoh Perppu Ormas yang disetujui DPR menjadi UU. Ini adalah bukti nyata bahwa definisi “kegentingan yang memaksa” dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 telah diperkosa oleh kepentingan politik. Presiden bisa saja mengeluarkan Perppu dalam kondisi negara yang baikbaik saja, dan DPR, alih-alih melakukan check and balance, justru melegitimasi langkah otoriter tersebut. Di sinilah letak kelemahan sistem kita: mekanisme saling mengawasi itu ada di atas kertas, tapi dalam praktik, ia mudah dilumpuhkan oleh transaksi politik.
Satu lagi sorotan Yani yang menurut saya brilian dan jarang dibahas oleh pengamat arus utama adalah pergeseran peran Mahkamah Konstitusi (MK). Awalnya, MK dirancang sebagai negatif legislator – tugasnya hanya membatalkan UU yang bertentangan dengan UUD. Tapi dalam perkembangannya, hakim konstitusi kita sering kali bertindak layaknya positif legislator. Mereka tidak hanya membatalkan, tapi bahkan merumuskan norma baru atau menafsirkan ulang pasal sedemikian rupa sehingga seolah-olah MK yang sedang membuat undang-undang. Jika eksekutif dan legislatif sudah tumpang tindih, kini yudikatif pun ikut masuk ke dalam arena legislasi. Ini bukan lagi separation of power, ini adalah confusion of power.
Pada akhirnya, opini Yani menutup tulisan ini dengan sebuah catatan yang cukup pesimis namun realistis: sistem pemerintahan kita secara praktik tidak mencerminkan sistem presidensial murni, melainkan sistem campuran yang condong pada pembagian kekuasaan ala parlementer.
Menurut hemat saya, jurnal ini bukan sekadar ulasan normatif, melainkan sebuah alarm. Ia mengingatkan kita bahwa mengubah teks konstitusi melalui amandemen tidak otomatismengubah kultur dan praktik kekuasaan. Selama celah untuk “bermain mata” antara eksekutif dan legislatif masih dibuka lebar melalui pasal-pasal yang multitafsir, dan selama lembaga yudikatif masih terjebak dalam aktivisme peradilan yang melampaui batas kewenangannya, maka label “presidensial” yang kita sandang hanyalah sebuah topeng.
Indonesia butuh lebih dari sekadar amandemen kelima atau keenam. Kita butuh keberanian untuk merumuskan ulang batasan kekuasaan yang tegas, membatasi hak prerogatif yang rawan disalahgunakan, dan mengembalikan setiap lembaga negara ke dalam koridor fungsinya masing-masing. Sampai hari itu tiba, kita hanya akan terus menjadi penonton dari sandiwara ketatanegaraan di mana kekuasaan tidak pernah benar-benar dipisahkan, melainkan hanya dibagi-bagikan kepada mereka yang sedang memegang kendali.
Ditulis Oleh: Aselsya klananta Mahasiswa Ilmu Pemerintahan UNPAM – Serang









