Ekonomi

Karyawan Kontrak Maksimal 4 Tahun, Menaker Jelaskan UU Baru

Lintas Suara / Yassierli Menteri Ketenagakerjaan
Lintas Suara / Yassierli Menteri Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan karyawan kontrak maksimal 4 tahun menurut Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR. Setelah masa itu, pekerja dapat diangkat tetap atau hubungan kerja diakhiri.

Pemerintah menegaskan masa kerja karyawan berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dibatasi paling lama empat tahun. Penegasan itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan dalam wawancara pada 11 Oktober 2026.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam rapat paripurna pada Selasa, 6 Oktober 2026. Aturan itu belum sepenuhnya memenuhi tuntutan buruh yang menginginkan maksimal satu tahun.

Tiga periode, satu batas akhir

Skema PKWT dalam aturan baru terdiri atas tiga periode. Dua tahun pertama menjadi masa kontrak awal, lalu kontrak bisa diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun.

Setelah empat tahun, perusahaan menghadapi dua pilihan. Pekerja yang masih dibutuhkan dapat diangkat menjadi karyawan tetap, sedangkan yang tidak lagi diperlukan dapat diakhiri hubungan kerjanya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan batas PKWT menjadi empat tahun dari draf lama yang lima tahun. Menurut dia, serikat buruh menilai 90 persen tuntutan buruh telah terakomodasi, termasuk kewajiban cuti haid bagi pekerja perempuan.

Latar belakang pembahasan

RUU ini disetujui menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada 27 Agustus 2026. Pada rapat 6 Oktober 2026, pemerintah diwakili Menaker Yassierli yang menyampaikan pendapat akhir.

Beleid tersebut disusun untuk melaksanakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait uji materiil UU Cipta Kerja.

Pesangon naik, dana cadangan disiapkan

Menteri menyebut undang-undang ini mengubah sejumlah ketentuan, termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pesangon. Perusahaan tidak bisa lagi memecat pekerja dengan mudah atas dasar efisiensi, dan seluruh hak pekerja wajib dibayar.

Soal pesangon, menteri menyatakan pengali 0,5 yang dulu berlaku kini tidak ada lagi. Nilainya menjadi minimal satu kali, artinya lebih tinggi dari sebelumnya.

Ada pula ketentuan baru berupa dana cadangan pesangon, yang menurut menteri berbeda dari BPJS. Gagasannya muncul dari kenyataan bahwa perusahaan kerap berdalih tak punya dana saat harus membayar pesangon.

Rincian dana itu akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP). Untuk detail lain, menteri meminta publik bersabar. "Kita tunggu aja drafnya," kata menteri.

Perincian teknis ketentuan bagi pekerja kontrak baru akan terlihat saat draf final dan aturan turunannya terbit.