Bangku kelas di Kota Pekanbaru kembali terisi mulai Senin, 19 Oktober 2026. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru memutuskan murid SD dan SMP, negeri maupun swasta sederajat, kembali belajar tatap muka. Keputusan itu diambil saat kota tersebut masih diliputi kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), tetapi mutu udaranya terpantau terus membaik.
Perubahan pola belajar ini diatur dalam Surat Edaran Nomor B-400.3.1/Disdik/45/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran di Kota Pekanbaru. Edaran itu juga memuat sejumlah syarat. Sekolah tidak bisa begitu saja kembali ke rutinitas lama.
Dua Dasar Pertimbangan Disdik
Ada dua pegangan di balik keputusan tersebut. Yang pertama berasal dari pemerintah pusat, yakni Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Karhutla.
Pegangan berikutnya adalah data. Angka Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) memperlihatkan udara Pekanbaru makin layak dihirup.
"Proses Belajar Mengajar (PBM) mulai hari Senin tanggal 19 Oktober 2026 diselenggarakan tatap muka dengan memperhatikan beberapa hal," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal.
Masker Wajib, Aktivitas Luar Dibatasi
Disdik menetapkan empat ketentuan yang wajib dijalankan sekolah penyelenggara tatap muka:
- Masker menjadi kewajiban bagi semua warga sekolah.
- Kegiatan dipusatkan di dalam kelas, sedangkan aktivitas luar ruangan dikurangi.
- Sekolah memeriksa kondisi kesehatan murid setiap hari.
- Murid rentan dengan riwayat gangguan pernapasan, misalnya asma atau infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), diberi keluwesan dan perhatian khusus.
Kelompok murid terakhir itu, menurut Jamal, boleh belajar dari rumah bila kesehatannya terganggu. Izin tersebut berlaku setelah ada koordinasi dengan sekolah.
PAUD dan TK Masih Belajar Jarak Jauh
Anak usia dini belum kembali ke sekolah. Di seluruh Kota Pekanbaru, jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) dan taman kanak-kanak (TK) sederajat masih memakai skema pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Imbauan juga ditujukan kepada sekolah dan madrasah di luar kewenangan Disdik. Jamal menyebut lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama serta kementerian atau lembaga lain di Pekanbaru diimbau ikut menyesuaikan pola belajar. Acuannya sama: kualitas udara serta kesehatan dan keselamatan peserta didik.
Kewenangan di Tangan Kepala Sekolah
Bagaimana jika udara mendadak memburuk lagi? Jamal menjelaskan, kepala sekolah boleh mengambil tindakan pengamanan setelah berkoordinasi dengan Disdik Kota Pekanbaru. Pilihannya:
- kegiatan luar ruangan dihentikan;
- murid dipulangkan lebih cepat;
- pembelajaran dialihkan lagi ke PJJ.
"Jika kualitas udara kembali memburuk saat proses belajar mengajar berlangsung, seluruh kegiatan kita kembalikan kepada pihak sekolah," ujarnya.