Lintassuara.id – Polresta Tangerang membongkar peredaran obat keras ilegal jenis tramadol dan hexymer tanpa izin. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 37.700 butir obat keras serta menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai bandar.
Kapolresta Tangerang, Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat pada Rabu, 29 April 2026. Laporan tersebut menyebut adanya aktivitas jual beli obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi sebuah rumah di Kampung Sumur Waru, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, yang diduga menjadi lokasi transaksi obat keras ilegal.
“Petugas melakukan pemantauan dan menemukan seorang pria yang cirinya sesuai dengan informasi masyarakat,” ujar Indra Waspada saat konferensi pers, Kamis, 7 Mei 2026.
Polisi lalu menangkap tersangka berinisial M alias Brekele (27). Dari tangan tersangka, petugas menyita 100 paket kecil hexymer dan 1.370 lempeng tramadol atau sekitar 13.700 butir.
Polisi juga menggeledah rumah tersangka dan kembali menemukan 23 botol hexymer dengan total 23.000 butir obat keras.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka M mengaku memperoleh barang tersebut dari pria berinisial R alias Yoyo (35), warga Kecamatan Kronjo. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka R di wilayah Kronjo.
Selain puluhan ribu butir obat keras, polisi turut mengamankan uang tunai Rp3,5 juta, dua unit telepon genggam, serta sejumlah plastik klip bening yang diduga digunakan untuk pengemasan.
Indra Waspada menegaskan bahwa peredaran obat keras ilegal menjadi perhatian serius karena berpotensi merusak generasi muda dan memicu tindak kriminal lainnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
(lif)









