Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur

Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur
banner 468x60

Lintassuara.id – Polresta Tangerang mengamankan seorang pria berinisial RH (42) terkait dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Orang tua salah satu korban melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Kapolresta Tangerang Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan, peristiwa bermula pada Kamis (16/4/2026) ketika salah satu korban, anak laki-laki berusia 13 tahun, dipanggil tersangka ke rumahnya dengan alasan meminta bantuan mengangkat barang.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Namun, tersangka justru meraba alat vital korban hingga korban langsung melarikan diri,” ujar Indra Waspada, Kamis (7/5/2026).

Selanjutnya, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan melaporkan peristiwa itu kepada ketua RT setempat sebelum diteruskan ke Polresta Tangerang.

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan diketahui memiliki lebih dari satu korban.

“Dari hasil pemeriksaan, terdapat 12 korban anak laki-laki,” kata Indra Waspada.

Ia menjelaskan, lima korban mengalami kekerasan seksual berupa kontak fisik, sedangkan tujuh korban lainnya mengalami kekerasan seksual secara verbal. Usia para korban berkisar antara 13 hingga 16 tahun.

Dalam menjalankan aksinya, RH diduga mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp10 ribu hingga Rp30 ribu. Tersangka juga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan itu dilakukan sejak tahun 2021,” ungkap Indra Waspada.

Sementara itu, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang Ganda Rezeki Sihombing menyampaikan, dari lima korban yang mengalami kekerasan seksual fisik, tidak ada korban yang mengalami sodomi.

“Bentuk kekerasan seksual yang dialami korban berupa perabaan atau peremasan alat vital, serta korban diminta memegang alat kelamin tersangka,” ujar Ganda.

Ia menambahkan, tersangka juga sempat meminta korban menghisap alat vitalnya, namun korban menolak.

Atas perbuatannya, RH dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 415 KUHP, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Kar)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60