Pilkada Dipilih DPRD, BEM Pesantren Kritik Pemerintah
Lintassuara.id – Wacana pemerintah untuk mengalihkan mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat kepada pemilihan melalui DPRD dengan alasan efisiensi anggaran menuai kritik dari BEM Pesantren Seluruh Indonesia. Organisasi mahasiswa pesantren ini menilai kebijakan tersebut bermasalah secara etika politik Islam dan berpotensi melemahkan prinsip amanah serta kedaulatan rakyat. (09/1/2026)
Lembaga Kajian Strategis BEM Pesantren Seluruh Indonesia menegaskan bahwa penghematan anggaran tidak dapat dijadikan dalih untuk mengurangi hak politik publik. Dalam perspektif pesantren, demokrasi bukan sekadar prosedur administratif, melainkan instrumen menjaga amanah kekuasaan agar tetap berada dalam kontrol umat.
“Dalam tradisi pesantren, kekuasaan adalah amanah publik, bukan sekadar mandat administratif. Efisiensi anggaran tidak boleh dibayar dengan pencabutan hak rakyat untuk menentukan pemimpinnya sendiri” ujar Muhammad Ayub Abdullah.
Menurut Ayub, pemilihan kepala daerah oleh DPRD berisiko menyempitkan makna syuro dalam Islam. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip maqoshid al-syari’ah, khususnya dalam menjaga hak publik dan legitimasi kepemimpinan.
“Musyawarah yang seharusnya melibatkan masyarakat luas justru direduksi menjadi forum elite yang rawan kepentingan politik jangka pendek.” tuturnya
Senada dengan itu, Presidium Nasional BEM Pesantren Seluruh Indonesia, Ahmad Tomi Wijaya, menekankan bahwa demokrasi memang membutuhkan biaya, namun ketidakadilan prosedural akan menimbulkan ongkos sosial dan politik yang jauh lebih besar.
“Negara boleh berhemat dalam administrasi, tetapi tidak boleh berhemat dalam keadilan. Demokrasi mungkin mahal secara anggaran, tetapi ketidakadilan selalu lebih mahal dampaknya,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa dalam kaidah fikih siyasah yang hidup di pesantren, kebijakan pemimpin harus berorientasi pada kemaslahatan umum, bukan sekadar efisiensi teknokratis. Mengurangi ruang partisipasi rakyat atas nama penghematan justru berpotensi membuka praktik politik transaksional yang sulit diawasi publik.
BEM Pesantren Seluruh Indonesia menilai, jika pemerintah benar-benar ingin melakukan penghematan anggaran, maka yang perlu dipangkas adalah pemborosan kekuasaan dan praktik politik mahal, bukan hak konstitusional rakyat.
“Demokrasi, dalam pandangan pesantren, adalah biaya yang harus ditanggung negara demi menjaga keadilan, stabilitas, dan kepercayaan publik.” Tutupnya
(Kar)



