Lintassuara.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama aktivis dan warga yang terdampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin pada Rabu, 24 Desember 2025, di Aula Gabungan DPRD Kabupaten Tangerang. (24/12/2025)
Sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait menghadiri rapat tersebut, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, RSUD Kabupaten Tangerang, serta Perumda Tirta Kerta Raharja.
Perwakilan aktivis dan warga terdampak TPA Jatiwaringin, Aditya Nugeraha, menyampaikan apresiasi atas respons cepat DPRD Kabupaten Tangerang, khususnya Komisi IV, dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat.
“Kami mengapresiasi langkah cepat Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang yang membuka ruang dialog melalui Rapat Dengar Pendapat ini,” ujarnya.
Dalam forum resmi tersebut, aktivis dan warga terdampak TPA Jatiwaringin secara langsung menyampaikan sejumlah aspirasi kepada DPRD Kabupaten Tangerang. Poin-poin utama aspirasi tersebut meliputi:
1. Mendesak adanya transparansi dan pengkajian ulang terhadap program Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPA Jatiwaringin Kabupaten Tangerang.
2. Menolak pengolahan sampah dari wilayah aglomerasi Tangerang Raya, yakni Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, karena dinilai hanya akan menambah beban dan memperburuk kondisi lingkungan di Kabupaten Tangerang.
3. Mengusulkan penanganan kesehatan secara khusus dan berkelanjutan bagi masyarakat yang bermukim di sekitar TPA Jatiwaringin.
4. Mengusulkan penggratisan biaya pemasangan serta biaya air bersih yang disalurkan oleh Perumda Tirta Kerta Raharja bagi warga terdampak.
Melalui RDP tersebut, warga berharap pemerintah daerah mengambil kebijakan yang berpihak pada keselamatan lingkungan serta menjamin pemenuhan hak dasar masyarakat yang selama ini merasakan dampak langsung dari aktivitas TPA Jatiwaringin.
“Semoga Seluruh aspirasi warga terdampak TPA Jatiwaringin dapat dikaji secara serius dan disepakati bersama oleh DPRD serta Bupati Kabupaten Tangerang demi kepentingan lingkungan dan kesehatan masyarakat,” pungkasnya
(Kar)









