Lintassuara.id — Setelah kelompok aktivis dan warga Menggugat menolak pembangunan PSEL di TPA Jatiwaringin pada Senin 27 Oktober 2025 lalu, kini desakan mereka berlanjut ke DPRD Kabupaten Tangerang. Warga meminta DPRD menggunakan fungsi dan wewenangnya untuk mengakomodir kepentingan masyarakat.
Mereka telah mengajukan permintaan hearing kepada Ketua DPRD Kabupaten Tangerang agar memanggil sejumlah pihak yang terlibat dalam rencana pembangunan PSEL, mulai dari Menteri Lingkungan Hidup hingga Bupati Tangerang beserta jajarannya. Surat permintaan tersebut diserahkan langsung ke Kantor DPRD Kabupaten Tangerang pada Jumat (30/10/2025).
Koordinator aksi, Aditya Nugraha, menegaskan bahwa DPRD memiliki peran penting sebagai ujung tombak perjuangan masyarakat di pemerintahan.
“DPRD harus ikut andil. Isu yang kami perjuangkan menyangkut kehidupan masyarakat di wilayah terdampak TPA Jatiwaringin,” ujar Aditya.
Ia juga mengungkapkan bahwa volume sampah di Kabupaten Tangerang mencapai 3.000 ton per hari, sementara ketentuan pembangunan PSEL mensyaratkan minimal 1.000 ton. Menurutnya, sampah yang berasal dari luar Kabupaten Tangerang justru memperburuk kondisi lingkungan dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.
“Logika Kementerian LH dan pemerintah daerah ini buruk. Jangan sampai demi kepentingan daerah lain, masyarakat Tangerang yang jadi korban,” tegas Aditya.
Bersama warga terdampak, Aditya menyerukan agar pemerintah menunda pembangunan PSEL di TPA Jatiwaringin, karena warga tidak pernah dilibatkan ataupun diberi informasi terkait proyek tersebut, termasuk soal rencana pembuangan sampah dari daerah lain.
“Kami sedang berjuang menghadapi krisis air bersih, udara yang makin tercemar, dan kesehatan yang terganggu,” pungkasnya.
(Kar)
