PMII Kabupaten Tangerang Soroti “Hutan Bambu Cisoka”: Rp1,83 Miliar Untuk Pematangan Lahan

oplus_131072

Lintassuara.id – Proyek Pembangunan Hutan Bambu Cisoka yang dianggarkan melalui APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2025 senilai Rp1,83 miliar menuai kritik dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Tangerang. Proyek yang diklaim sebagai program lingkungan itu dinilai menyimpan persoalan mendasar, baik dari sisi anggaran maupun legalitas kawasan. (5/01/2025)

Ketua Cabang PMII Kabupaten Tangerang, Miftah Al Farizi mengungkapkan bahwa berdasarkan dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP), anggaran Rp1,83 miliar tersebut hanya dialokasikan untuk pematangan tanah, bukan untuk penanaman bambu ataupun pembentukan ekosistem hutan.

Bacaan Lainnya

“Publik perlu jujur sejak awal. Yang dikerjakan sekarang baru meratakan lahan, bukan membangun hutan. Penanaman bambu dan pengelolaan kawasan justru berada di paket anggaran lain,” ujarnya

Menurutnya, pola penganggaran seperti ini berpotensi mengaburkan total biaya proyek dan melemahkan kontrol publik terhadap penggunaan anggaran daerah.

Lebih jauh, Miftah menegaskan bahwa Cisoka bukan kawasan hutan lindung. Jika proyek tersebut diklaim sebagai hutan kota, maka harus tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota. Dalam Pasal 9 ayat (2) ditegaskan bahwa apabila luas wilayah perkotaan tidak memungkinkan, maka hutan kota wajib memiliki luas paling sedikit 0,25 hektare untuk setiap 1.000 penduduk.

“Kalau ketentuan minimal ini tidak terpenuhi dan tidak tercantum dalam RTRW maupun RDTR, maka secara hukum status ‘hutan kota’ itu gugur. Tidak bisa ruang yang salah dipaksa menjadi hutan lewat proyek anggaran,” tegasnya.

PMII juga menyoroti proyek tersebut yang tidak menerapkan prinsip Pengadaan Berkelanjutan, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021, meskipun dijalankan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).

“Ini ironi kebijakan. Proyek lingkungan tanpa prinsip keberlanjutan hanya akan melahirkan pembangunan semu ramai istilah hijau, miskin fungsi ekologis,” Tambah Miftah.

Atas kondisi tersebut, PMII Kabupaten Tangerang mendesak pemerintah daerah untuk membuka secara transparan dasar hukum penetapan kawasan, luas lahan sesuai Pasal 9 ayat (2) PP 63/2002, kesesuaian RTRW–RDTR, serta seluruh skema anggaran lanjutan proyek Hutan Bambu Cisoka.

“Jika yang dibangun baru tanahnya, hutannya belum jelas, dan aturannya diabaikan, maka publik wajar bertanya ini proyek lingkungan, atau sekadar pematangan lahan yang dibungkus jargon hijau?” pungkasnya.

(Kar)

Pos terkait