Lintassuara.id – Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PKC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Banten mendampingi korban dugaan investasi ilegal pada wisata Pantai Cibiuk. Pendampingan dilakukan di Satreskrim Polres Pandeglang.
Korban bernama Dedi Nurhadi melapor setelah mengalami kerugian akibat investasi yang diduga bodong. Tim LBH PKC PMII Banten yang dipimpin Farhan Mansyuri menerima panggilan resmi dari pihak Satreskrim Polres Pandeglang untuk mendampingi korban selama pemeriksaan.
“Hari ini kami ditugaskan mendampingi korban investasi ilegal, sebagai tindak lanjut atas laporan pengaduan yang kami layangkan bulan lalu,” ujar Farhan di Mapolres Pandeglang, Kamis (06/11/2025)
Farhan berharap, penyidik Polres Pandeglang dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai tuntutan korban.
“Mudah-mudahan harapan Pak Dedi bisa terpenuhi sesuai tuntutannya,” lanjutnya.
Ia menegaskan, LBH PKC PMII Banten akan terus mengawal kasus ini hingga korban memperoleh keadilan.
“Kami berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas agar Pak Dedi mendapatkan keadilan sebagai korban investasi ilegal,” tegas Farhan.
Selama pemeriksaan yang berlangsung sekitar tiga jam, penyidik mengajukan 30 pertanyaan kepada korban terkait kronologi kejadian. Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai saksi dan berencana memanggil keduanya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Direktur LBH PKC PMII Banten, Setiawan Jodi Fakhar, yang dikenal sebagai Santri Lawyer, memastikan pihaknya akan mengawal proses hukum agar berjalan secara transparan dan berkeadilan.
“Bersahabat dengan Hukum, Bergerak Tegakkan Keadilan,” pungkas Setiawan.
(Kar)
