IMMT Soroti Dugaan Pungli di Objek Wisata Danau Kelapa Dua

IMMT Soroti Dugaan Pungli di Objek Wisata Danau Kelapa Dua
banner 468x60

Lintassuara.id – Ikatan Mahasiswa Maluku Tangerang (IMMT) menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) di kawasan Objek Wisata Danau Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, panitia IMMT berencana menggunakan fasilitas umum milik Pemerintah Kabupaten Tangerang yang berada di wilayah Kecamatan Kelapa Dua. Namun, muncul dugaan praktik pungli yang diduga melibatkan oknum pengelola wisata, Karang Taruna, RT, RW, hingga pihak Kelurahan Kelapa Dua.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Ketua panitia, Badron Roiminak, mengungkapkan bahwa saudara Iwan selaku pengelola lokasi meminta sejumlah uang dengan dalih “uang keamanan” dan “uang kebersihan” sebesar Rp2.500.000 sebagai syarat penggunaan fasilitas tersebut.

“Padahal fasilitas yang digunakan merupakan aset pemerintah daerah yang wajib dikelola secara transparan dan akuntabel, bukan dijadikan alat pungutan di luar ketentuan resmi pemerintah,” tegasnya.

Ia mengaku telah meminta klarifikasi kepada pihak RT setempat terkait dasar hukum pungutan tersebut. Namun, pihak RT dinilai tidak memberikan penjelasan dan justru menghindari persoalan.

“Pihak RT menghindar dan tidak menunjukkan itikad terbuka untuk menjelaskan dugaan pungli yang terjadi,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan serius terhadap tata kelola fasilitas umum di kawasan wisata Kelapa Dua. IMMT menilai terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum tertentu yang memanfaatkan aset pemerintah untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

“Fasilitas milik pemerintah seharusnya dapat diakses masyarakat sesuai aturan yang berlaku, bukan dijadikan ladang pungutan tanpa dasar hukum yang jelas,” kata Badron.

Atas persoalan tersebut, Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang, Dinas Pariwisata, Kecamatan Kelapa Dua, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan mengusut dugaan pungli di kawasan Objek Wisata Danau Kelapa Dua.

“Pemerintah tidak boleh tutup mata. Aparat harus segera melakukan investigasi menyeluruh agar praktik semacam ini tidak merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan fasilitas milik pemerintah,” pungkasnya

(Lip)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60