Aksi Mahasiswa Soroti Surat Bantuan Sponsorship KORPRI Kabupaten Tangerang

Lintassuara.id — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Penegak Demokrasi (AMPD) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Bupati Tangerang pada 01 Desember 2025.

AMPD mengkritik secara keras permohonan bantuan sponsorship yang dibuat KORPRI Kabupaten Tangerang dan dikirimkan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk kegiatan “Jalan Sehat Bersama”. AMPD menilai bahwa pemerintah daerah harus mengkaji ulang kebijakan tersebut agar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan tetap terlaksana.

Bacaan Lainnya
banner 300250

Koordinator aksi, Hairul Ma’mun, menegaskan bahwa instansi pemerintah wajib menyampaikan setiap permintaan dana kepada publik secara terbuka.

“Jika KORPRI meminta OPD memberikan dana sponsor, maka mereka harus mempublikasikan sumber, jumlah, serta mekanismenya,” ujarnya.

Ia menilai bahwa bantuan sponsorship tersebut berpotensi melanggar prinsip pengelolaan anggaran yang bersih, efektif, dan tepat sasaran. Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk memastikan bahwa setiap program dan kegiatan menggunakan anggaran yang legal, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Setiap bentuk permintaan dukungan dari instansi pemerintah, termasuk sponsorship, harus memenuhi asas keterbukaan informasi publik, tidak membebani OPD di luar ketentuan anggaran, dan tidak membuka peluang penyalahgunaan kewenangan,” tegas Ma’mun.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan yang melibatkan OPD serta menggunakan sumber daya pemerintah harus mendapatkan pengawasan ketat agar tidak terjadi tindakan yang melewati batas kewenangan atau tekanan struktural terhadap OPD.

“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk memberikan klarifikasi terbuka mengenai mekanisme permohonan sponsorship tersebut dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta aturan penggunaan anggaran,” ungkapnya.

Dalam aksi tersebut Aliansi Mahasiswa Penegak Demokrtasi menyampaikan beberapa tuntutan, yaitu:

  1. Publikasikan Secara Terbuka Penggunaan Anggaran Sponsorship.
    Menuntut KORPRI dan Pemerintah Kabupaten Tangerang mengungkapkan secara transparan sumber dan alokasi dana sponsorship sesuai ketentuan UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
  2. Tindak Tegas Pejabat yang Terlibat dalam Permintaan Sponsorship Tidak Prosedural.
    Menuntut Pemkab Tangerang menjatuhkan sanksi administratif atau disiplin ASN terhadap pejabat yang terbukti melakukan tekanan, pemaksaan, atau permintaan dana kepada OPD di luar mekanisme resmi pemerintah.
  3. Tegaskan Komitmen Pemerintah Daerah terhadap Prinsip Demokrasi, Transparansi, dan Akuntabilitas.
    Menuntut pernyataan resmi Pemkab Tangerang bahwa penyelenggaraan kegiatan pemerintah, khususnya oleh KORPRI, wajib bebas dari praktik pungutan terselubung dan sepenuhnya sesuai hukum.

Sebagai elemen kontrol sosial, AMPD menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan publik, bukan kelompok tertentu.

(Kar)

Pos terkait