Kritik Predikat Kota Layak Anak di Tengah Realitas Perlindungan Anak di Kota Tangerang

banner 468x60

Lintassuara.id – Pemerintah Kota Tangerang kembali menunjukkan upayanya dalam mengejar predikat Kota Layak Anak (KLA) melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi Gugus Tugas KLA di Aula Gedung Cisadane. Pemerintah memproyeksikan agenda tersebut sebagai langkah strategis untuk meningkatkan capaian dari kategori Nindya menuju kategori utama. Namun demikian, kondisi ini justru mendorong publik untuk mempertanyakan: sejauh mana predikat tersebut benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan?

Secara administratif, capaian empat kali berturut-turut kategori Nindya menunjukkan konsistensi kinerja birokrasi. Akan tetapi, para pemangku kepentingan tidak dapat mengukur indikator keberhasilan semata dari penghargaan. Realitas sosial di Kota Tangerang masih menunjukkan berbagai persoalan serius terkait perlindungan anak dan perempuan, mulai dari dugaan kekerasan hingga lemahnya sistem pengawasan di lingkungan yang seharusnya aman.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Berdasarkan data resmi Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), sepanjang tahun 2025, Kota Tangerang mencatat 72 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Jumlah tersebut bukan angka kecil, bahkan menjadi yang tertinggi di Provinsi Banten pada periode pelaporan tersebut.

Data ini menjadi alarm keras yang menegaskan bahwa persoalan perlindungan anak dan perempuan di Kota Tangerang masih membutuhkan perhatian serius serta langkah konkret yang lebih progresif. Kondisi ini sekaligus menunjukkan adanya kesenjangan antara capaian penghargaan dan realitas di masyarakat.

Trisyahrizal, aktivis Tangerang, menilai bahwa pemerintah tidak boleh menjadikan penghargaan tersebut sekadar alat legitimasi tanpa perbaikan nyata.

“Penghargaan itu bukan tujuan akhir, melainkan alat ukur. Ketika masih ada puluhan kasus kekerasan yang tercatat secara resmi, maka kita patut mempertanyakan sejauh mana indikator Kota Layak Anak benar-benar terpenuhi. Jangan sampai penghargaan hanya menjadi simbol administratif tanpa substansi perlindungan yang nyata,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi serta pelibatan publik dalam pengawasan.

“Jika pemerintah serius, mereka harus membuka data secara jujur dan melibatkan masyarakat sipil dalam pengawasan. Perlindungan anak bukan sekadar program, melainkan soal keberpihakan,” tambahnya.

Sementara itu, Oki Putra Arsulan, Ketua PC PMII Kota Tangerang, menyampaikan kritik terhadap kinerja pemerintah daerah dalam memastikan perlindungan anak.

“Kami melihat adanya ketimpangan antara klaim keberhasilan dengan realitas yang terjadi. Data 72 kasus itu bukan sekadar angka, melainkan bukti bahwa masih ada anak-anak dan perempuan yang belum mendapatkan perlindungan maksimal. Oleh karena itu, pemerintah harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja instansi terkait, termasuk peran DP3AP2KB,” ujarnya.

Oki juga menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh menjadikan penghargaan sebagai tameng untuk menutupi persoalan.

“Jangan jadikan penghargaan sebagai alat pencitraan. Saat ini, yang dibutuhkan adalah keberanian untuk berbenah, bukan sekadar mempertahankan label. Kota Layak Anak harus hadir dalam rasa aman anak-anak, bukan hanya dalam bentuk piagam penghargaan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mendorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah konkret.

“Pemerintah harus menyusun roadmap yang jelas, membangun sistem pengaduan yang responsif, serta memastikan penanganan yang cepat dan berpihak pada korban. Jika tidak, maka predikat tersebut akan kehilangan makna,” tutupnya.

Sebagai penutup, perlu ditegaskan bahwa predikat Kota Layak Anak tidak boleh berhenti pada capaian administratif. Pemerintah harus mengukur keberhasilan dari berkurangnya kasus kekerasan, meningkatnya rasa aman, serta hadirnya sistem perlindungan yang efektif. Jika fakta menunjukkan sebaliknya, maka evaluasi menyeluruh menjadi suatu keniscayaan.

(Kar)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60