Warga Sesak Nafas Akibat Limbah Oli, Mahasiswa: Aksi Mandi Oli Dan Desak Penutupan PT CKL

banner 468x60

Tangerang – Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Lingkungan (AMPEL) menggelar aksi unjuk rasa menolak pencemaran udara yang diduga berasal dari aktivitas industri pengolahan limbah berbahaya dan beracun (B3) berupa oli milik PT Cheng Kai Lie (CKL) di kawasan industri Akong, Kabupaten Tangerang. (24/10/2025)

Puluhan mahasiswa dan warga turun ke jalan dengan tertib di depan Kantor Kecamatan Sepatan, Kamis (23/10/2025). Dalam aksinya, mereka menampilkan teatrikal “Mandi Oli” dan membagikan seribu masker kepada warga sebagai simbol perlawanan terhadap pencemaran udara dan sikap bungkam pemerintah.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Koordinator aksi, Holid Safei, menegaskan bahwa pencemaran lingkungan yang terjadi telah menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat, termasuk sesak napas dan gangguan pernapasan lainnya. Ia meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera bertindak tegas terhadap perusahaan tersebut.

“Kami menagih janji Kementerian Lingkungan Hidup untuk menyelesaikan persoalan lingkungan yang merugikan masyarakat akibat ulah korporasi,” kata Holid yang juga merupakan pemuda Kecamatan Sepatan.

Holid menilai PT CKL seolah kebal hukum. Ia mengingatkan bahwa pada tahun 2018 kepolisian pernah menangkap tiga warga negara asing asal Tiongkok karena dugaan pengoplosan oli di perusahaan tersebut, namun kasus itu tidak berlanjut.

“Kasus ini tidak pernah ditindak tegas. Hasilnya seakan ditutup-tutupi. Padahal masyarakat hanya menuntut agar PT CKL ditutup dan izin operasionalnya dicabut,” tegasnya dalam orasi.

Aksi AMPEL mendapat dukungan dari warga sekitar yang selama ini menjadi korban bau menyengat dari pabrik. Mereka menilai tindakan mahasiswa mencerminkan suara publik yang selama ini diabaikan.

“Kami sudah terlalu lama menghirup bau limbah. Kalau pemerintah tidak bertindak, masyarakat sendiri yang akan bergerak,” ujar salah satu warga di lokasi aksi.

Melalui aksi teatrikal dan pembagian masker, massa AMPEL menyindir keras lemahnya penegakan hukum lingkungan di Kabupaten Tangerang. Mereka menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga PT Cheng Kai Lie benar-benar ditutup dan masyarakat mendapatkan kembali hak atas udara bersih.

(Kar)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60