Lintassuara.id – Warga Kampung Cogreg RT 03 RW 03, Desa Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari timbunan limbah B3 di sekitar permukiman mereka. Penimbunan limbah tersebut diduga dilakukan secara ilegal dan melibatkan oknum ketua RT dan RW setempat. (06/11/2025)
Seorang warga berinisial IM mengaku pernah memergoki kedua oknum tersebut berada di lokasi saat pembuangan limbah berlangsung.
“RT dan RW itu ada di situ pas pembuangan. Ketika sudah ramai, katanya RW sedang mencegah, tapi faktanya limbah tetap dibuang di lokasi ini,” ujar IM, Rabu (5/11/2025).
IM menjelaskan, ia melihat beberapa truk membuang limbah kimia industri dan limbah plastik sekitar pukul 03.00 WIB. Bau menyengat dari lokasi membuat warga resah, apalagi jarak pembuangan sangat dekat dengan rumah penduduk.
“Kami merasa terancam. Di sini banyak ibu hamil dan anak kecil. Udara bau limbah seperti ini jelas berbahaya untuk pernapasan dan pertumbuhan anak. Kami berhak mendapatkan udara yang bersih,” tegasnya.
Menurut IM, sebagian warga memilih diam karena takut. Mereka khawatir menegur, sebab oknum RT dan RW yang disebut-sebut terlibat dikenal sebagai preman kawasan.
IM mengatakan sudah melaporkan kasus ini ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui saluran pengaduan WhatsApp, tetapi hingga kini belum menerima tanggapan.
Warga juga menyebut, pembuangan limbah di lahan kosong itu sudah berlangsung beberapa minggu. Awalnya limbah yang dibuang berupa sisa peleburan besi, namun kini bercampur dengan limbah kimia industri dan plastik.
IM mendesak pihak berwenang segera turun tangan.
“Saya ingin ada tindakan tegas dari DLHK Kabupaten Tangerang atau pihak kepolisian agar pembuangan limbah ini dihentikan. Ini lingkungan permukiman, bukan tempat pembuangan,” pungkasnya.
(Kar)









