Lintassuara.id — Sekretaris Umum Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Tangerang mendesak Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang agar segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan Pekerjaan Bangunan (SP4B) terhadap proyek pembangunan yang sedang dijalankan oleh Pusat Niaga Mega Ria Cikupa di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa. (23/7/2025)
Sekretaris Umum PC PMII Kabupaten Tangerang, Abdul Hamid, menegaskan bahwa Pengembang melakukan pembongkaran dan pembangunan meskipun belum memiliki izin lengkap, terutama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Padahal, peraturan perundang-undangan mewajibkan setiap pengembang memperoleh PBG sebelum memulai aktivitas konstruksi apa pun.
“PMII menilai PT. LTJ telah melanggar ketentuan yang tercantum dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tanpa PBG semua kegiatan fisik tidak sah secara hukum dan pemerintah wajib menghentikannya,” tegas Hamid.
PMII mengecam tindakan yang dilakukan oleh PT. LTJ, saat mereka membongkar rumah warga tanpa dasar hukum yang jelas. Mereka juga menilai bahwa tindakan ini bisa menyulut konflik sosial dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
“DTRB harus segera mengambil tindakan tegas. Jangan biarkan pengembang melanggar aturan tanpa konsekuensi. PMII menuntut agar DTRB segera menerbitkan SP4B demi menjaga wibawa hukum dan hak masyarakat,” Ucapnya.
Selain itu, Hamid juga menyoroti kelemahan pengawasan di tingkat teknis dan pemerintahan setempat. Ia menilai para pejabat gagap dalam memastikan kepatuhan pengembang terhadap regulasi yang berlaku.
“Jika pemerintah membiarkan pelanggaran seperti ini, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap sistem tata kelola perizinan. PMII terus mengawal kasus ini sampai pemerintah menghentikan aktivitas ilegal” pungkasnya.
(Kar)