SOP Wartawan

SOP Perlindungan Wartawan

LINTAS SUARA INDONESIA

Di Tetapkan pada :

Disusun berdasarkan Undang-undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Dewan Pers.

A. Dasar Hukum

SOP ini disusun dengan merujuk pada ketentuan hukum berikut:

  • Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUH Perdata (terkait pencemaran nama baik, fitnah, privasi)
  • Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Dewan Pers
  • Peraturan Dewan Pers terkait standar operasional dan profesionalisme jurnalis
  • Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 dan instrumen HAM internasional

B. Tujuan SOP

  • Menjamin bahwa praktik jurnalistik di Lintas Suara Indonesia berjalan sesuai prinsip hukum dan etika.
  • Melindungi wartawan, narasumber, dan institusi dari risiko hukum.
  • Meningkatkan akuntabilitas publik dan profesionalisme wartawan.

C. Kewajiban Hukum Wartawan

Kepatuhan terhadap UU Pers

  • Wartawan wajib menjalankan tugasnya secara independen, akurat, dan berimbang sesuai Pasal 5 UU Pers.
  • Menghindari penyebaran berita bohong, fitnah, dan hasutan.

Verifikasi Fakta

  • Setiap informasi yang disampaikan kepada publik wajib diverifikasi (Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik).
  • Dilarang menyebarkan informasi dari sumber anonim tanpa alasan yang jelas dan sah secara etika/hukum.

Hak Jawab dan Hak Koreksi

  • Wartawan wajib memberikan hak jawab bagi pihak yang dirugikan oleh pemberitaan, sesuai Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers.
  • Hak koreksi wajib dilayani dalam waktu maksimal 2 x 24 jam sejak permintaan diterima secara sah.

Perlindungan Narasumber

  • Identitas narasumber dapat disembunyikan jika berisiko mengancam keselamatan (Pasal 7 ayat 1 UU Pers).
  • Penyalahgunaan rekaman off the record dapat dikenai sanksi etis dan hukum.

Etika dan Privasi

  • Dilarang memberitakan identitas korban kekerasan seksual, anak di bawah umur, atau penderita penyakit tertentu tanpa izin dan alasan jelas.
  • Menjaga asas praduga tak bersalah dalam berita kriminal atau kasus hukum.

D. Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum Wartawan

Surat Tugas dan Kartu Pers

  • Wartawan wajib dibekali surat tugas resmi dan kartu identitas pers saat bertugas.
  • Dalam hal menghadapi ancaman atau intimidasi, wartawan berhak mendapat pendampingan hukum dari organisasi.

Sengketa Pers

  • Apabila terdapat sengketa atas pemberitaan, penyelesaiannya dilakukan melalui hak jawab, hak koreksi, atau melalui Dewan Pers, bukan jalur pidana langsung (asas lex specialis UU Pers).

Penahanan Wartawan

  • Mengacu pada UU Pers, penahanan terhadap wartawan atas karya jurnalistik hanya dapat dilakukan bila terbukti melanggar hukum non-pers (misalnya hoaks dengan niat jahat, ujaran kebencian, dll) dan setelah mediasi Dewan Pers gagal.

E. Prosedur Liputan Khusus (Kasus Sensitif/Hukum)

  • Liputan kasus hukum, politik, SARA, atau konflik wajib disetujui oleh redaktur hukum dan melibatkan penilaian risiko hukum.
  • Peliputan di pengadilan mengikuti aturan Pasal 153 KUHAP (terbuka kecuali dinyatakan tertutup).
  • Peliputan korban kekerasan wajib mengutamakan kode etik, bukan sekadar nilai berita.

F. Sanksi atas Pelanggaran

Pelanggaran terhadap SOP ini dapat dikenai sanksi:

  • Internal: Teguran, pembekuan tugas, pemutusan kerja sama.
  • Etik: Dilaporkan ke organisasi profesi jurnalis.
  • Hukum: Jika terbukti melanggar UU, dapat diproses secara hukum oleh pihak berwenang dengan pendampingan hukum organisasi.

G. Penutup

SOP ini adalah komitmen Lintas Suara Indonesia terhadap jurnalisme profesional dan taat hukum. Dokumen ini berlaku untuk semua wartawan dan akan ditinjau secara berkala sesuai perubahan regulasi dan dinamika jurnalistik nasional.