Lintassuara.id – Aliansi Mahasiswa Penegak Demokrasi (AMPD) melayangkan somasi kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat Kabupaten Tangerang.
Gandi menegaskan bahwa langkah ini bertujuan mengungkap penggunaan gelar Sarjana Ilmu Pemerintahan (S.IP) tanpa dasar hukum yang melekat pada nama Camat Pagedangan, Kabupaten Tangerang, H. Daniel Ramdani, S.Sos., S.IP., M.Si.
Ia menjelaskan, informasi dari Universitas Pramita Indonesia (UNPRI) Tangerang menunjukkan bahwa Daniel Ramdani masih berstatus mahasiswa aktif atau belum lulus S.IP. Selain itu, Gandi juga memeriksa status Daniel Ramdani di Halaman Resmi PDDikti. Hasil pencarian menampilkan fakta jelas: nama Daniel Ramdani tidak tercatat sebagai lulusan Program Studi Ilmu Pemerintahan.
“Data resmi tidak pernah berbohong. Jika PDDikti tidak mencatat kelulusan, maka gelar S.IP yang ia pakai tidak sah,” tegas Gandi, Jumat (15/8/2025).
Berdasarkan temuan itu, Gandi melayangkan somasi kepada BKPSDM Kabupaten Tangerang dan Inspektorat. Dalam somasi tersebut, ia menuntut kedua lembaga memeriksa keabsahan ijazah sang camat dan segera mengambil tindakan tegas jika terbukti melanggar.
Gandi mengutip Pasal 28 ayat (7) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 93 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta aturan jabatan camat: UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 19 Tahun 2008, Permendagri No. 67 Tahun 2017, dan PP No. 17 Tahun 2020. Semua peraturan itu menegaskan syarat kualifikasi pendidikan dan kompetensi teknis pemerintahan.
“Jabatan camat membutuhkan integritas administratif. Pemakaian gelar palsu menunjukkan cacat administrasi dan pelanggaran hukum,” tegasnya.
Menurut Gandi, kasus ini bukan sekadar persoalan formalitas akademik. Ia menilai penyalahgunaan gelar dapat menyesatkan publik, mencederai kepercayaan warga, dan merusak legitimasi jabatan. “Kita bicara soal fondasi etika pemerintahan,” ujarnya.
Ia memberi waktu tujuh hari kepada BKPSDM dan Inspektorat untuk memverifikasi ijazah Daniel Ramdani. Gandi menutup pernyataannya dengan tantangan terbuka:
“BKPSDM dan Inspektorat harus memilih: menegakkan aturan atau menjadi bagian dari pembiaran. Tidak ada ruang abu-abu.”
Kasus ini kini menguji transparansi dua lembaga pengawas di Kabupaten Tangerang. Publik menunggu apakah mereka akan bergerak menegakkan aturan atau membiarkan dugaan pelanggaran hukum ini menguap tanpa jejak.
(Kar)