Lintassuara.id – Tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang mengalami kenaikan, khususnya pada pos tunjangan perumahan dan transportasi. Kenaikan tersebut tertuang dalam perubahan Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Nomor 89 Tahun 2023 menjadi Perwal Nomor 14 Tahun 2025.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Poros Intelektual Muda (PIM), Ervin Suryono, menegaskan bahwa pemberian tunjangan merupakan hak keuangan dan administratif anggota DPRD.
“Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017,” kata Ervin saat dimintai keterangan, Minggu (7/9/2025).
Meski demikian, Ervin menilai Wali Kota Tangerang, Sachrudin, perlu segera melakukan evaluasi terhadap Perwal Nomor 14 Tahun 2025. Menurutnya, lahirnya perwal tersebut tentu berlandaskan PP Nomor 18 Tahun 2017, sehingga harus melalui kajian yang lebih mendalam.
“Wali Kota harus melakukan kajian dan berdiskusi dengan Pemerintah Provinsi Banten, yakni Gubernur, serta Pemerintah Pusat melalui Kemendagri,” ujarnya.
Ervin menambahkan, evaluasi tidak hanya menyangkut aspek yuridis-administratif, tetapi juga harus mempertimbangkan implikasi sosial dan politik.
“Dengan begitu, keputusan yang diambil bisa dipertanggungjawabkan, berkeadilan, dan sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkasnya.
(Kar)