Lintassuara.id – Poros Intelektual Muda (PIM) membuka posko pengaduan pendidikan sebagai bentuk respons hukum dan sosial terhadap maraknya praktik inkompetensi di dunia pendidikan. Minggu (03/8/2025)
Ketua Poros Intelektual Muda, Daniel Nainggolan, menyatakan bahwa pihaknya membentuk posko pengaduan pendidikan sebagai wujud kepedulian terhadap berbagai polemik di sektor pendidikan.
Salah satu persoalan yang mereka soroti adalah pungutan di sekolah. Masalah ini bukan hal baru dan kerap terulang setiap tahun. Banyak sekolah berdalih bahwa komite sekolah yang meminta pungutan, bukan pihak sekolah.
“Komite Sekolah itu bagian dari sekolah. Jangan sampai masyarakat menganggap komite terpisah dari sekolah. Maka, setiap pungutan yang dilakukan komite juga menjadi tanggung jawab sekolah,” kata Daniel saat ditemui di Kantor PIM pada Sabtu (2/8/2025).
Daniel menjelaskan bahwa Pasal 12 huruf b Peraturan Mendikbud No. 75 Tahun 2016 secara jelas melarang Komite Sekolah, baik secara individu maupun kolektif, memungut dana dari peserta didik atau orang tua/wali.
“Komite boleh menggalang dana dan sumber daya pendidikan dalam bentuk bantuan dan/atau kontribusi, tapi tidak boleh melakukan pungutan,” tegasnya.
Selain pungutan, PIM juga menyoroti banyaknya siswa yang mengalami atau menyaksikan kekerasan, pelecehan, dan perundungan di lingkungan sekolah.
PIM mengambil langkah ini sebagai respons atas meningkatnya kekhawatiran terhadap keamanan siswa.
PIM berharap posko pengaduan ini bisa menjadi tempat yang aman dan terpercaya bagi siswa untuk melaporkan berbagai tindakan tidak pantas tanpa rasa takut atau khawatir akan stigma.
Tak hanya membuka ruang pelaporan, Daniel mengatakan bahwa posko ini juga menyediakan dukungan psikologis dan perlindungan bagi korban agar mereka bisa pulih dari trauma.
“Kami ingin menyediakan ruang aman bagi siswa dan orang tua agar mereka bisa berbicara tentang pengalaman, terutama terkait laporan kekerasan, pelecehan, dan bullying,” ungkap Daniel.
Pengaduan yang Diterima Posko PIM :
- Penahanan ijazah oleh sekolah
- Kekerasan fisik dan/atau verbal di lingkungan pendidikan
- Pelecehan, perundungan, dan diskriminasi pendidikan
- Pungutan liar dalam bentuk apa pun terhadap siswa
Melalui posko ini, Poros Intelektual Muda memberikan layanan pengaduan, konsultasi, dan pendampingan hukum bagi individu yang menjadi korban kriminalisasi dalam dunia pendidikan.
“Kami memberikan semua layanan secara gratis, profesional, dan dengan menjaga kerahasiaan pelapor,” ujarnya.
Daniel juga mengajak semua pihak termasuk media dan masyarakat luas, untuk menyebarluaskan informasi mengenai posko ini agar bisa menghentikan praktik eksploitasi di dunia pendidikan.
“Posko ini buka setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB,” tutupnya.
Masyarakat yang mengalami tindakan merugikan dapat mengadu langsung ke Kantor Poros Intelektual Muda di Jl. Irigasi Sipon RT/RW 06/04 Kel. Kenanga, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang atau melalui layanan digital WhatsApp 085591163801 (Official Poros Intelektual Muda).
(Kar)