Lintassuara.id — Polresta Tangerang mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pedagang cilok yang ditemukan tewas di sebuah kontrakan di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. (8/6/2026)
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyebut korban berinisial P alias R (33), warga Bangkalan, Jawa Timur. Petugas menemukan korban meninggal dunia pada Selasa,02 Juni 2026.
“Petugas menemukan korban dalam posisi tertelungkup di lantai kontrakan dengan ceceran darah di sekitar lokasi,” kata Indra saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang.
Kejadian berawal ketika rekan sesama penjual cilok mengetuk pintu kontrakan korban untuk memberi tahu bahwa gerobak cilok masih di luar. Saat itu sudah larut malam, namun tak ada respons dari dalam.
Keesokan harinya, rekan korban menghubungi pemilik kontrakan. Bersama pemilik, mereka membuka pintu yang terkunci dari luar dengan kunci cadangan.
“Begitu pintu terbuka, kami mendapati korban sudah tidak bernyawa,” ujar Indra.
Polsek Cikupa yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara, dan mengevakuasi jasad korban ke RSUD Balaraja untuk keperluan autopsi.
Hasil identifikasi menunjukkan korban baru sekitar 10 hari menempati kontrakan tersebut bersama rekan sesama pedagang cilok berinisial MS (17).
Autopsi menunjukkan korban mengalami delapan luka akibat senjata tajam serta sejumlah memar. Korban diperkirakan meninggal sekitar 20 jam sebelum ditemukan.
Bersandar pada keterangan saksi dan barang bukti, polisi melakukan penyelidikan intensif. Penyidik menaruh perhatian pada MS yang menghilang setelah penemuan jenazah.
Tim gabungan mengejar ke beberapa wilayah, mulai dari Lebak, Sukabumi, Ciamis, hingga Kebumen. Pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, polisi mengamankan MS di dalam bus jurusan Salatiga di Terminal Bus Pasar Rebo, Jakarta Timur.
“Dalam penangkapan itu, kami juga mengamankan pria berinisial BT (41), ayah kandung MS,” kata Indra.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui membunuh korban. Motif pembunuhan berasal dari rasa sakit hati dan dendam yang MS pendam terhadap korban.
Menurut pengakuan MS, korban kerap mengintimidasi dan sering meminta uang. Bahkan sebelum kejadian, korban disebut meminta uang Rp500.000 kepada MS. “Tersangka mengaku tertekan karena sering diintimidasi dan dimintai uang,” jelas Indra.
MS menceritakan kekesalannya kepada BT, ayah kandungnya, lalu keduanya sepakat membunuh korban.
Polisi mengungkap pembunuhan terjadi pada Senin, 1 Juni 2026) sekitar pukul 23.00 WIB saat korban tertidur. MS diduga membekap wajah korban menggunakan handuk, sementara BT menyayat leher korban dengan pisau cutter. BT juga menghantam kepala korban menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram sebanyak empat kali.
Setelah memastikan korban meninggal, kedua tersangka menyeret jasad korban dari ruang depan ke ruang belakang kontrakan, sehingga jejak darah bertebaran di lantai.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu tabung gas elpiji 3 kilogram, sebilah pisau cutter, serta beberapa helai pakaian, sepatu, dan topi.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara 20 tahun.
(Lip)









