Lintassuara.id – Polda Riau kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam memberantas kejahatan kehutanan dan lingkungan. Selama periode Januari hingga Juli 2025, Satgas Pengamanan dan Penegakan Hukum (Satgas PPH) Polda Riau berhasil mengamankan 46 tersangka.
Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara Satgas PPH Polda Riau dengan TNI, Pemerintah Provinsi Riau, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Petugas berhasil mengungkap dua jenis kejahatan utama, yaitu tindak pidana pembakaran hutan dan lahan serta perambahan hutan atau illegal logging. Irjen Herry menjelaskan bahwa selama periode tersebut, aparat telah menangani 17 laporan polisi (LP). Dari jumlah tersebut, 4 kasus telah mereka limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), sementara 13 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan di kepolisian.
“Total tersangka yang kami amankan sebanyak 22 orang, dengan luas lahan terbakar mencapai 66 hektare,” ujar Kapolda dalam konferensi pers, Selasa (8/7/2025).
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berdasarkan pasal tersebut, para pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
(Al)