Lintassuara.id – Ketua Umum Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Islam Indonesia (PD GPII) Kabupaten Tangerang, Anhar, S.H, menegaskan bahwa tindakan Pemerintah Desa Tobat yang merobohkan Masjid Jami Nuruttijaroh di Eks Terminal Sentiong, Kecamatan Balaraja, merupakan bentuk pelecehan sekaligus penghinaan terhadap umat Islam.
“Meski Bupati Tangerang menyaksikan permintaan maaf secara langsung, perbuatan ini tetap harus diproses secara hukum. Ini jelas-jelas bentuk penghinaan agama. Masjid adalah tempat suci yang wajib kita jaga bersama. Merobohkannya berarti menyakiti kami sebagai umat Islam,” tegasnya. (21/7/2025)
Pemerintah Desa Tobat merobohkan paksa masjid tersebut karena berencana membangun Kantor Desa di atas lahan Eks Terminal Sentiong. Pemdes mengklaim lahan itu sebagai tanah bengkok yang telah dihibahkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang. Klaim tersebut muncul dari hasil mediasi di Pengadilan Negeri Tangerang dengan Nomor Perkara: 207/Pdt.G/2022/PN.Tng.
Anhar turut menyoroti status lahan dan mengungkap bahwa Pemdes Tobat sebelumnya mengajukan gugatan ke PN Tangerang terkait klaim tanah bengkok. Namun, Pemdes tidak pernah menyampaikan informasi terbuka mengenai hasil gugatan tersebut. Secara tiba-tiba, Pemdes menguasai lahan dan langsung merobohkan seluruh bangunan di kawasan Eks Terminal Sentiong, termasuk masjid dan pos polisi.
“Saya tahu soal gugatan itu, tapi tiba-tiba saja ada informasi bahwa tanah tersebut sudah beralih hibah. Padahal kalau saya lihat di aplikasi Bhumi, lokasi Terminal dan Pasar Sentiong itu masuk wilayah Desa Parahu, bukan Desa Tobat. Jadi saya minta semua pihak menyelidiki ini. Kami menduga ada kongkalikong antara pejabat dan mafia tanah,” katanya.
Berdasarkan data yang diterima awak media, Masjid Nuruttijaroh telah memiliki surat Tanda Daftar Rumah Ibadah dari Kementerian Agama Kabupaten Tangerang dengan Nomor: 28-03-01.1-01-09-696. Kemenag menetapkan status resmi masjid itu pada 22 Maret 2019. Sebelumnya, sejak 7 Mei 1995, masjid tersebut berfungsi sebagai musala untuk pengunjung Terminal Sentiong.
Anhar mendesak Pemkab Tangerang untuk segera mengambil tindakan tegas agar kasus ini tidak menimbulkan kemarahan umat. “Kalau pemerintah tidak segera menyelesaikan masalah ini, saya khawatir isu ini bisa meluas menjadi isu nasional dan mengganggu stabilitas daerah,” ujarnya.
Ia juga menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendesak kepolisian agar menangkap serta mengadili pelaku perobohan masjid.
“Kami mendesak kepolisian agar menindaklanjuti kasus ini secara serius. Jika mereka diam, kami bersama umat akan turun aksi sebagai bentuk pembelaan terhadap akidah dan rumah ibadah,” tegasnya.
Kronologi Perobohan Masjid
Sebelumnya, Pemerintah Desa Tobat merobohkan Masjid di kawasan Eks Terminal Sentiong tanpa menggelar musyawarah terlebih dahulu. Aksi tersebut dilakukan setelah Pemdes juga membongkar gedung terminal dan lapak pedagang, Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Jami Nuruttijaroh, Ahmad Yani, mengecam keras tindakan arogan Pemdes Tobat. Ia menyesalkan pembongkaran dilakukan tanpa musyawarah dengan masyarakat. Ia menegaskan bahwa masjid itu dibangun sebagian dari swadaya para pedagang dan telah mengantongi izin resmi dari Kementerian Agama.
“Tidak ada musyawarah sama sekali. Masjid ini dibangun dari swadaya masyarakat dan sudah punya izin resmi dari Kemenag,” ujar Ahmad Yani kepada media, Sabtu (5/7/2025).
Ahmad Yani mengaku sedang berada di rumah saat pembongkaran terjadi. Salah satu pedagang mengabarkannya melalui telepon bahwa masjid telah dibongkar.
“Saya langsung ke lokasi dan menyelamatkan barang-barang seperti mimbar, sajadah, dan lemari yang berisi Al-Qur’an,” tutupnya dengan nada sedih.
(Kar)