Skip to content
Lintas Suara Indonesia

Lintas Suara Indonesia

Informasi Terpercaya, Inpsirasi Untuk Indonesia

Primary Menu
  • Umum
  • politik
  • Regional
  • Opini
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Peristiwa
  • pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized

Perdagangan Karbon dan Tantangan Keadilan Iklim Global: Refleksi Kritis untuk Indonesia

lintassuara2@gmail.com Juli 9, 2025 3 min read

 

Mahasiswa, Aktivis Lingkungan dan HAMLintassuara.id– Perubahan iklim adalah salah satu tantangan paling serius dalam sejarah umat manusia, yang berdampak luas tidak hanya pada ekosistem alamiah tetapi juga memperdalam ketimpangan sosial, ekonomi, dan politik antar negara dan golongan. Dua dekade terakhir ini, kita telah mengarah pada solusi berbasis pasar untuk mengatasi krisis ini, seperti mekanisme perdagangan karbon (carbon trading), yang kini menjadi bagian penting dalam politik iklim global. Perdagangan karbon memberi kesempatan bagi negara atau entitas yang gagal mengurangi emisi sesuai target untuk membeli “kredit karbon” dari pihak lain yang berhasil menurunkan emisinya. Pasal 6 Perjanjian Paris mengatur mekanisme ini, dan masing-masing negara menerjemahkannya ke dalam kebijakan domestik.

Di Indonesia, pemerintah telah menetapkan landasan hukum yang relatif lengkap untuk mekanisme perdagangan karbon, seperti:

  1. Undang-Undang No. 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement, yang menjadi dasar bagi pelaksanaan perdagangan karbon di Indonesia.
  2. Peraturan Pemerintah No. 98 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Iklim, yang mengatur tentang pelaksanaan kebijakan iklim, termasuk perdagangan karbon.
  3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon, yang mengatur secara teknis tentang perdagangan karbon.

Namun demikian, dalam pelaksanaannya skema ini mengandung sejumlah persoalan struktural yang perlu dikritisi secara serius.

  • Masalah Etis dan Risiko Ketimpangan

Perdagangan karbon memberi fleksibilitas kepada pelaku emisi untuk tidak mengurangi emisinya secara langsung, tapi mereka mengimbangi di tempat lain. Negara atau perusahaan besar dengan kapasitas finansial tinggi dapat melanjutkan kegiatan intensif karbon asalkan mereka membeli kompensasi. Akibatnya, negara-negara Global South yang secara historis memiliki emisi lebih rendah menanggung beban pengurangan emisi global.

Indonesia, dengan hutan tropis terluas ketiga di dunia, memiliki potensi besar di pasar karbon melalui konservasi hutan dan restorasi ekosistem. Namun, kita sering melihat proyek karbon yang dilakukan di wilayah masyarakat adat atau komunitas lokal tanpa pengakuan hak komunal dan penerapan prinsip Free Prior and Informed Consent (FPIC) yang memadai, sehingga proyek tersebut menimbulkan risiko eksklusi dan perampasan.

Lebih jauh, kita menemukan ironi di sejumlah wilayah proyek karbon yang tumpang tindih dengan konsesi industri ekstraktif seperti tambang, sawit, atau proyek strategis nasional (PSN). Mereka mengizinkan eksploitasi di kawasan yang seharusnya kita konservasi untuk menyerap karbon. Situasi ini memperlihatkan ketidakharmonisan regulasi sektoral dan menunjukkan bahwa komitmen terhadap keberlanjutan ekosistem masih lemah.

  • Arah Kebijakan: Perlu Perspektif Keadilan Iklim

Dalam kerangka keadilan iklim, solusi terhadap krisis iklim harus mempertimbangkan sejarah emisi, distribusi tanggung jawab, dan dampak sosial dari kebijakan yang kita ambil, bukan hanya berorientasi pada target penurunan emisi. Sebagai bagian dari negara Global South, Indonesia dapat memainkan peran strategis dengan mendorong transisi energi dan tata kelola lingkungan yang berbasis pada prinsip keadilan.

Pemerintah bisa mengambil beberapa langkah strategis berikut:

  1. Pengakuan Hak Komunal atas Wilayah Kelola : Pemerintah harus mengesahkan RUU Masyarakat Adat untuk memberikan pengakuan hukum terhadap wilayah adat dan mencegah proyek karbon menimbulkan konflik sosial.
  2. Transparansi dan Verifikasi Independen : Kita perlu memverifikasi proyek karbon secara terbuka dan akuntabel dengan melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan komunitas terdampak untuk mencegah klaim palsu.
  3. Sinkronisasi Regulasi Antar Sektor : Pemerintah harus memastikan bahwa proyek karbon tidak tumpang tindih dengan izin industri ekstraktif dan melakukan reformasi tata kelola kehutanan, energi, dan pertambangan.
  4. Meningkatkan Ambisi dan Aksi Emisi Domestik : Indonesia perlu meningkatkan target Nationally Determined Contribution (NDC) dan mempercepat transisi dari energi fosil ke energi terbarukan, bukan mengandalkan perdagangan karbon sebagai pengganti pengurangan emisi langsung.
  5. Penguatan Kapasitas Komunitas dan Literasi Iklim : Pemerintah perlu mendampingi masyarakat lokal agar mereka bisa terlibat aktif dalam skema karbon dan mengakses manfaatnya secara adil.

Perdagangan karbon bukanlah solusi utama dari krisis iklim, melainkan salah satu instrumen yang bisa membantu. Namun, jika kita tidak membenahi struktur tata kelola, skema ini bisa menciptakan bentuk baru ketimpangan lingkungan dan sosial. Oleh karena itu, Indonesia harus memastikan bahwa mereka mengutamakan prinsip keadilan iklim dan kedaulatan ekologis saat berpartisipasi dalam pasar karbon global.

Penulis : Aziz Patiwara

Mahasiswa, Aktivis Lingkungan dan HAM

Continue Reading

Previous: 10 Muharram 1447 H, Pondok Pesantren Nurul Hidayah Solear laksanakan Santunan
Next: POLDA Riau Tangkap 46 Tersangka kejahatan Kehutanan, Siap Tegaskan Penegakan Hukum

Related News

IMG-20250725-WA0172(1)
1 min read
  • pendidikan

KPUM UNIPI dan PMII Gelar Study Government 2025, Soroti Peran Mahasiswa dalam Mengawal Birokrasi dan Demokrasi

lintassuara2@gmail.com Juli 25, 2025
WhatsApp Image 2025-07-25 at 13.50.17
2 min read
  • Opini

Kritik Gaya Kepemimpinan Bupati Tangerang Maesyal Rasyid, Simbolisme Tanpa Substansi?

lintassuara2@gmail.com Juli 25, 2025
IMG-20250724-WA0004(1)
2 min read
  • Uncategorized

Camat Dadang Pimpin Sertijab, Dwi Chandra Budiman Resmi Jadi Sekcam Kelapa Dua yang Disertai Karangan Bunga

lintassuara2@gmail.com Juli 24, 2025

Laman

  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
Copyright@Lintas Suara Indonesia | MoreNews by AF themes.