Lintassuara.id – Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, menyatakan bahwa DPRD telah mengirim surat usulan pembatalan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2025 kepada Bupati Tangerang pada Selasa (02/9/2025).
Amud menegaskan bahwa Perbup tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, yang mengatur tunjangan perumahan DPRD, dipastikan batal.
“Surat dari DPRD terkait usulan pembatalan sudah kita kirim ke Pak Bupati pada Selasa, 02 September 2025. Berita acaranya nanti ditindaklanjuti oleh bagian sekretariat bersama bagian hukum. Sekarang suratnya sudah ada di sana,” jelasnya, Rabu (3/9/2025).
Ia menambahkan bahwa DPRD mengajukan pembatalan Perbup berdasarkan kesepakatan rapat antara Pimpinan DPRD dan seluruh Ketua Fraksi. “Semua sepakat agar Perbup itu dibatalkan. Kita sudah tindak lanjuti dan mengirim surat resmi ke Bupati,” tegasnya.
Amud juga memastikan bahwa setelah pencabutan, DPRD tidak akan lagi menggunakan Perbup tersebut untuk bulan-bulan berikutnya.
Ia berharap kepastian pembatalan Perbup Nomor 1 Tahun 2025 dapat dipahami oleh masyarakat sehingga tidak ada lagi aksi demonstrasi. “Terkait demo besok insya Allah tidak ada, karena kita sudah merespons isu nasional, sudah memutuskan, dan sudah menyepakati,” ujarnya.
Lebih jauh, Amud mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang menjaga suasana tetap damai, kondusif, dan aman. “Kabupaten Tangerang ini rumah kita semua, jadi kita harus menjaganya bersama-sama,” pungkasnya.
(Alf)