Lintassuara.id – Satreskrim Polresta Tangerang tangkap dua pria berinisial HS (51) dan S (35) yang diduga memeras pemborong dengan ancaman kekerasan. Ironisnya, HS menjabat sebagai Ketua RW, dan S menjabat sebagai Ketua RT di Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang (30/7/2025).
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, menyatakan bahwa pihaknya menangkap HS dan S di kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Senin (28/7/2025).
“Tim kami menangkap HS dan S mereka diduga memeras seorang pengusaha konstruksi yang tengah mengerjakan proyek penambahan ruang kelas di salah satu SMP di Kecamatan Curug,” ujar Arief, Selasa (29/7/2025).
Karena proyek berada di wilayah RT/RW yang dipimpin kedua tersangka, pelaksana pembangunan mendatangi mereka pada Senin (28/7/2025) untuk bersilaturahmi sekaligus berkoordinasi.
Saat pertemuan berlangsung, HS dan S bersama seorang pria berinisial M yang mengaku sebagai pengurus organisasi kepemudaan setempat, mendatangi pelaksana proyek dan langsung meminta uang sebesar Rp30 juta sebagai bentuk “uang koordinasi”.
“Ketiga pelaku meminta uang dan mengancam akan menutup akses jalan menuju lokasi sekolah jika permintaan mereka tidak dipenuhi,” jelas Arief.
Karena khawatir distribusi bahan bangunan terganggu, pelaksana proyek akhirnya memenuhi permintaan tersebut. Namun, setelah menyadari dirinya dirugikan, ia melaporkan pemerasan itu ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut Tim Patroli Sigap-unit khusus pencegahan premanisme yang dibentuk Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah—bergerak cepat. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap kedua pelaku.
“Pada Selasa (29/7/2025), kami gelar perkara untuk mengumpulkan fakta. Setelah mengantongi cukup bukti, kami menetapkan HS dan S sebagai tersangka,” terang Arief.
Penyidik langsung menahan dan memeriksa kedua tersangka. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun. Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai, telepon genggam, dan satu bundel kuitansi.
Arief menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain.
(Kar)