Lintassuara.id — Pemerintah Kabupaten Tangerang menetapkan aturan jam operasional usaha selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 yang Bupati Tangerang tandatangani pada 11 Februari 2026 di Tigaraksa.
Melalui surat edaran tersebut, Pemkab Tangerang menegaskan komitmennya menjaga toleransi antar umat beragama sekaligus menciptakan suasana Ramadhan yang tertib dan kondusif di seluruh wilayah kabupaten.
Pemkab Tangerang mengizinkan rumah makan, kafe, dan restoran beroperasi mulai pukul 15.00 WIB hingga 04.00 WIB. Pemerintah juga mewajibkan pelaku usaha yang melayani makan di tempat untuk memasang tirai atau penutup agar aktivitas usaha tetap menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Selain itu, Pemkab Tangerang menutup sementara sejumlah usaha hiburan malam. Selama Ramadhan, pemerintah menghentikan operasional karaoke, sauna, spa, massage, serta toko penjual minuman beralkohol. Kebijakan ini berlaku sejak dua hari sebelum Ramadhan hingga dua hari setelah Idul Fitri.
Untuk usaha biliar, Pemkab Tangerang memberlakukan pembatasan jam operasional. Pengelola hanya boleh membuka usaha pukul 08.00–17.00 WIB. Setelah jeda berbuka puasa dan salat tarawih, usaha biliar kembali boleh beroperasi pukul 21.00–23.00 WIB.
Pemkab Tangerang juga melarang aktivitas penjualan takjil—baik gratis maupun berbayar—di badan jalan. Pemerintah menilai aktivitas tersebut berpotensi mengganggu ketertiban lalu lintas dan keselamatan masyarakat.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H, Pemkab Tangerang kembali menegaskan larangan takbir keliling serta penggunaan petasan. Pemerintah menganggap dua aktivitas tersebut kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban umum.
Pemkab Tangerang meminta seluruh pelaku usaha dan masyarakat mematuhi kebijakan ini. Pemerintah menilai kepatuhan bersama menjadi kunci terciptanya Ramadhan yang aman, tertib, dan penuh toleransi di Kabupaten Tangerang.
Surat edaran tersebut juga Pemkab Tangerang tembuskan kepada Gubernur Banten, DPRD Kabupaten Tangerang, dan Inspektur Daerah sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian kebijakan.
(Kar)









